Dewan Tuding, Bupati Buleleng Intimidasi Wartawan
Senin, 10 Agustus 2015
00:00 WITA
Denpasar
2484 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkab Buleleng di Batuampar, Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, belum menemui titik terang. Justru perjuangan para petani agar mereka bisa menggarap lahan milik mereka dengan nyaman, malahan mendapatkan intimidasi dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Parahnya, tak hanya para petani yang mendapatkan tekanan dari Bupati Buleleng. Sebab ternyata, wartawan yang getol menulis pemberitaan terkait kisruh tanah Batuampar, juga tak luput dari intimidasi orang nomor satu di 'Bumi Panji Sakti' itu.
Informasi tentang intimasi Bupati Buleleng terhadap para jurnalis ini, sebagaimana disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Tirtawan, di Gedung DPRD Bali, Senin (10/8). "Saya mendapat laporan dari wartawan di sana (Buleleng, red), bahwa mereka diancam oleh bupati," tuturnya.
"Petani Batuampar juga melapor ke saya, bahwa mereka mendapatkan ancaman dari bupati," imbuh politisi Partai NasDem asal Buleleng itu.
Selaku wakil rakyat yang getol menyuarakan kasus dugaan penyerobotan lahan di Batuampar oleh Pemkab Bulelng, Tirtawan mengaku sangat menyayangkan cara-cara intimidatif seperti ini. Cara-cara yang dilakukan Bupati Buleleng untuk menakuti petani, dan bahkan wartawan, disebutnya sebagai cara-cara yang tidak sehat dan tidak patut dilakukan di era transparansi seperti ini.
Namun demikian, Tirtawan menegaskan, laporan warga soal ancaman itu akan disikapi serius. Bahkan rencananya, Tirtawan akan mendampingi para petani tersebut untuk melaporkan Bupati Buleleng ke Polda Bali.
"Kita akan laporkan kasus ini ke Polda Bali. Dan berharap kasus di Batuampar ini diproses secara jujur dan transparan, untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil," tandas Tirtawan.
Saat ini, menurut dia, kasus dugaan penyerobotan tanah di Batuampar sedang bergulir ke ranah hukum. Kepolisian di Buleleng, diakuinya sedang memeroses laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng soal kehilangan bukti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976 Batuampar atas nama Pemkab Buleleng.
"Beberapa petani Batuampar sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dan para petani memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan akan mematahkan upaya BPN yang merekayasa fakta. Apalagi, HPL itu memang tak pernah ada," tegas Tirtawan.
Selain merekayasa fakta, BPN Buleleng juga ditudingnya plin plan. "Sebelumnya BPN bilang, HPL itu terbakar saat Kantor BPN terbakar tahun 1999. Tapi kemudian mengumumkan di Koran, bahwa HPL itu hilang. Ini Aneh. Jangan sampai kasus itu direkayasa seolah-oleh sertifikat HPL itu pernah ada," kecamnya.
Ia menegaskan, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Pemkab Buleleng dan BPN, disebutnya melalukan segala cara untuk memenangkan kasus tersebut. Sebab, setelah melakukan pengecekan terhadap semua dokumen dan bukti-bukti lain atas lahan warga yang saat ini dikuasai, terlihat jelas ada upaya manipulasi yang dilakukan Pemkab Buleleng dalam kasus ini. san
Komentar