PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gubernur Sepakat Jual Aset Bernilai Kecil

Kamis, 06 Agustus 2015

00:00 WITA

Denpasar

3120 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun 2015 DPRD Provinsi Bali Made Budastra, mengatakan, pengelolaan aset daerah milik Pemprov Bali secara maksimal, akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Untuk itu, perlu dilakukan pendataan terhadap aset-aset Provinsi Bali serta meninjau kembali regulasi yang berlaku terkait sewa-pakai aset. Selain itu, dipandang perlu untuk menjual aset-aset Provinsi Bali, khususnya aset berupa tanah yang luasnya sekitar dua sampai tiga are.

"Aset daerah milik pemerintah Provinsi Bali cukup banyak. Jika dikelola secara benar, maka akan mendapatkan penghasilan untuk menambah PAD," kata Budastra, dalam rapat kerja gabungan DPRD dan Gubernur Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/6).
 
Saat ini, kata dia, aset-aset daerah yang berupa tanah dan bangunan yang dimiliki, belum berdampak pada peningkatan PAD. Ini terjadi karena penyewaan aset daerah belum bernilai ekonimis. Karena itu, Budastra mendoronga, penyewaan terhadap aset daerah seperti tanah, harus disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.

"Untuk itu, harus ada regulasi yang mengatur sehingga penyewaan aset berdampak positif terhadap peningkatan PAD. Misalnya tanah yang disewakan harganya sangat jauh di bawah (murah) dengan keadaan pasar sekarang. Jadi, harus ada aturan yang mengatur besaran sewa tanah tersebut. Karena itu, pendataan dari Biro Aset sangat perlu untuk mengetahui luas lahan yang dimiliki dan di daerah mana saja lokasi aset tersebut,” tutur politisi PDIP itu.
 
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika, menanggapi usulan DPRD Provinsi Bali ini mengatakan, penyewaan aset-aset daerah milik pemerintah Provinsi Bali terkendala oleh aturan. Sebab dari aturan yang ada, maksimum penyewaan aset selama lima tahun.

Dengan adanya regulasi ini, tentunya investor akan berpikir kembali, walaupun berdasarkan Perda bisa mengikatkan diri dalam kontrak selama 30 tahun. Tetapi persoalannya, setiap lima tahun harus ditinjau kembali.
 
"Di sini persoalannya, sehingga investor khawatir. Kalau dia sewa aset kita dan setiap lima tahun terjadi perubahan situasi, investasi mereka akan rugi. Biasanya, investasi itu
delapan sampai 10 tahun sehingga modalnya bisa kembali. Di sini persoalan regulasi kita. Orang sudah datang menggebu-gebu untuk sewa, karena terbentur oleh aturan mereka mundur lagi,” beber Gubernur Pastika.

Mantan Kapolda Bali itu pun sependapat dengan usulan dewan, yang menyarankan agar aset-aset Pemprov Bali yang kecil dengan luas lahann yakni dua sampai tiga are, agar dijual. "Kami menunggu kapan rekomendasi dari DPRD Bali. Begitu rekomendasi dikeluarkan, aset-aset Pemprov Bali yang luasnya dua sampai tiga are akan dilelang," ucapnya.
 
Gubernur Pastikan bahkan juga berterima kasih, karena fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali dalam pandangan umum juga menyarankan untuk menjual saja aset yang kecil-kecil. "Aset kecil yang tiga are, dua are yang berserakan di mana-mana, yang harganya di bawah lima miliar rupiah, sebaiknya kita lepas. Kalau kita pertahankan juga, tidak mungkin dipakai karena untuk kantor dan pemerintahan saja tidak cukup,” tegasnya.

Sementara itu, guna mengoptimalkan aset-aset seperti bangunan, Gubernur Pastika juga akan berupaya menggabungkan SKPD. Misalnya Dinas Peternakan dan Dinas Perkebunan akan digabung dengan Dinas Pertanian dan menggunakan satu gedung.

Kantor Dinas Peternakan akan digunakan untuk memperluas RS Mata, sedangkan Kantor Dinas Perkebunan dapat disewakan sehingga bisa menghemat pengeluaran dari pemeliharaan bangunan tersebut.

Hasil dari optimalisasi aset tersebut, diakuinya bisa memberikan peningkatan terhadap PAD. Demikian halnya dengan beberapa tempat lainnya seperti Kantor BLH, yang akan digabung dengan Kantor Dinas Tenaga Kerja.

"Kita bisa memanfaatkan aset tersebut untuk yang lebih produktif. Kantor BLH sangat luas tanahnya, tetapi penghuninya sedikit. Kantor BLH dapat dimanfaatkan untuk hal yang lebih produktif,” beber Gubernur Pastika. san


Komentar

Berita Terbaru

\