PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sekda Sayangkan Tos Partai Pakai Atribut Kandidat

Rabu, 05 Agustus 2015

00:00 WITA

Tabanan

2295 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tabanan, suaradewata.com – Mencuatnya kasus Camat Baturiti Tos Parta yang ikut mengantar incumbent Ni Putu Eka Wirayastuti – I Komang Gede Sanjaya (Eka – Jaya) mendaftar ke KPU dengan atribut Eka – Jaya hingga di demo puluhan pedukung rivalnya sangat disayangkan Sekda Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa. Pihaknya mengaku telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan guna mejaga netralitas sebagai PNS terlebih sebagai pejabat setingkat camat. “ kehadirannya menggunakan atribut salah satu kandidat itu patut disayangkan” ucap Wirna Ariwangsa Rabu, (5/8).

Menurut Wirna soal kehadirannya karena belum masa kempanye mungkin tidak terlalu bermasalah lantaran kapasitas sebagai pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kehadirannya dengan pakaian atribut kandidat. “Saya juga baru tahu setelah melihat photo dimedia,” ucapnya. Atas hal itu dia mengaku telah memberikan teguran secara lisan kepada camat baturiti tersebut. “Tidak hanya camat baturiti, setelah muncul dimedia semua camat saya kumpulkan dan beri pengarahan soal netralitas PNS,” akunya. Pihaknya menghimbau semua PNS untuk bisa menjaga diri dengan bersikap netral dalam hajatan politik. “Kita sebagai PNS jangan justru menghambat proses pilkada, sebaliknya kita sebagai abdi negara wajib mendukung agar pilkada berjalan dengan aman lancar sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Soal Kasus Camat Baturiti Tos Parta pihaknya menyerahkan semuanya kepada kepada Panwaslu. "Kami serahkan pada Panwaslu untuk melakukan penilaian, apakah itu termasuk pelanggaran, kalau pelanggaran tergolong ringan, sedang atau berat," ujarnya.  Kedepan mantan Kadis Perikanan ini menghimbau para PNS di Tabanan menjaga netralitas dalam pilkada mendatang. Karena kalau tidak sesuai PP 53 aturanya sudah jelas ada sanksi yang akan diberikan. Sanksi itu jika PNS terbukti maka diberikan sanksi sesuai prosedur mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penurunan pangkat dan yang lainnya. “Saya selalu menekankan hal itu dalam setiap kesempatan baik dalam pertemuan maupun dalam apel-apel yang digelar,” jelas Wirna. ina


Komentar

Berita Terbaru

\