PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Partai Golkar Bisa Usung Pasangan Calon dengan Syarat

Minggu, 26 Juli 2015

00:00 WITA

Denpasar

2221 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Partai Golkar sejauh ini masih diterjang konflik internal. Namun, hal itu tidak akan menghentikan langkah 'beringin' dalam pengusungan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak, Desember mendatang.


Pasalnya, Partai Golkar ternyata masih bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hanya saja, kepesertaan calon yang diusung Partai justru dengan syarat.

"Syaratnya, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus direkomendasikan oleh kedua pengurus," jelas Ketua KPU Bali Dewa Kade Raka Wiarsa Sandi, di Denpasar, Minggu (26/7).

Ia menyontohkan, jika di Karangasem Partai Golkar memiliki kepengurusan ganda (pengurus versi Aburizal Bakrei dan versi Agung Laksono, red) maka pasangan calon yang didaftarkan harus diusung oleh kedua pengurus dimaksud. Surat penetapan pasangan calon dari DPP Partai Golkar juga harus diteken oleh kedua kubu.

"Berbeda kasusnya jika partai yang sedang berselisih, hanya memiliki satu kepengurusan di daerah tersebut. Maka partai itu bisa mengusung pasangan calon, sepanjang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon," tegas Raka Sandi.

Ketentuan tentang pengusungan pasangan calon oleh partai yang sedang berselisih ini, diakuinya merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Dalam dua peraturan dimaksud, secara implisit mengatur pencalonan dalam Pilkada dengan mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sementara terkait sengketa Partai Golkar, putusan terbaru itu kan dari Pengadilan Negeri. Sedangkan terkait pencalonan, tetap mengacu pada putusan PTUN dan atau MA," ujar Raka Sandi.

Sementara itu, pada hari pertama pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di 6 kabupaten dan kota di Bali, Minggu (26/7), KPU Bali melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan secara internal. KPU Bali juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan di masing - masing daerah yang menggelar Pilkada.

"Pokja ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pimpinan partai politik atau tokoh masyarakat yang akan mengusung pasangan calon," urai Raka Sandi.

Dari pantauan KPU Bali, pada hari pertama baru ada dua pasangan calon yang mendaftar. Keduanya adalah paket IGA Mas Sumatri - Artha Dipa di Karangasem dan duet IB Rai Mantra - IGN Jaya Negara di Denpasar. Sedangkan untuk daerah lainnya, belum ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar. san


Komentar

Berita Terbaru

\