PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jelang Pendaftaran Cabub, KPUD Bangli Ingatkan Parpol

Senin, 20 Juli 2015

00:00 WITA

Bangli

2035 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com- Masa pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur Parpol kian dekat. Namun sampai saat ini, di Kabupaten Bangli  baru satu pasangan calon yang diusung PDIP  yakni pasangan I Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Artha telah menyatakan kesiapannya segera mendaftar pasca mendapat rekomendasi dari DPP PDIP. Sementara lawannya, masih terkesan malu-malu kucing. Padahal, sesuai jadual yang telah ditentukan KPU , masa pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati mulai dibuka tanggal 26 Juli hingga 28 Juli pukul 16.00 wita mendatang, setelah sebelumnya pada saat masa pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur independen gagal menghasilkan pasangan calon.

Karena itu,  KPUD Bangli melakukan sosialisasi untuk mematangkan proses pencalonan bupati dan wakil bupati, Senin (20/07/2015).  Sosialisasi dihadiri seluruh pimpinan dan perwakilan Parpol se-Bangli, Panwaslu hingga jajaran TNI/Polri. Dalam sosialisasi itu, Ketua KPUD Bangli, Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi komisioner yang lain mengingatkatkan Parpol mesti sering melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU jelang pendaftaran. Sebab, banyak persyaratan yang mesti dipenuhi pasangan calon.

Dijelaskan, kalau saat pendaftaran masih ada kekurangan dokumen, itu tidak akan diterima oleh KPU. “KPUD tidak akan mentolerir kekurangan dokumen saat pendaftaran,’ jelasnya. Karena itu, lanjut Lidartawan, walaupun masa cuti dipastikan KPUD Bangli akan tetap membuka layanan konsultasi bagi parpol. Pada kesempatan itu, KPUD Bangli juga membahas jadwal dan teknis tahapan  pendaftaran, pemeriksaan berkas, persyaratan yang harus dipenuhi termasuk pemeriksaan kesehatan, jadwal penetapan pasangan calon sampai pengundian nomor urut pasangan calon. Semua persyaratan yang harus terpenuhi sudah terdapat dalam PKPU No 9 tahun 2015, termasuk formulir yang harus diisi juga sudah tercantum dalam Aplikasi Pencalonan (Silon).

Ditegaskan, untuk syarat partai pengusung adalah mutlak dan tidak ada perbaikan. Selain itu, persyaratan lain yang harus diperhatikan daftar nama tim kampanye, laporan kekayaan calon, rekening khusus pasangan calon dan rekening khusus gabungan partai politik pengusung, serta SK Dewan Pimpinan Partai di kabupaten dan pimpinan di Pusat. Lebih lanjut, menyusul adanya kekhawatiran pasangan calon yang mendaftar kurang dari dua, Lidartawan menjelaskan jika sampai tanggal 28  Juli pukul 16.00 wita tidak ada yang mendaftar, nantinya KPU akan melakukan pleno.

Selanjutnya, perpanjangan masa pendaftaran calon bisa dilakukan selama tiga hari, 29 Juli – 31 Juli, jika yang mendaftar hanya satu calon. “Namun bila sampai batas waktu perpanjangan juga tetap tidak ada yang mendaftar, maka seluruh tahapan Pilbub Bangli tahun 2015 yang sudah berjalan akan diundur hingga sampai Pilkada serentak berikutnya pada Februari tahun 2017,” tegasnya. Dengan kata lain, kepemimpinan di Bangli selama dua tahun mendatang akan dijabat Plt. Karena itu, pihaknya juga berharap calon yang mendaftar nanti bisa lebih dari satu pasangan. ard


Komentar

Berita Terbaru

\