PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pekerjakan Anak, Disosnakertrans Cabut Ijin Usaha

Minggu, 19 Juli 2015

00:00 WITA

Bangli

2194 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata. com -Di Kabupaten Bangli disinyalir masih banyak ditemukan pekerja anak dibawah umur. Malahan di sejumlah desa khususnya desa yang terpencil  ada anggapan keliru dari orang tua. Dimana mereka lebih senang anaknya bekerja, ketimbang menuntut ilmu. Lantas mereka pun mengajak anak-anak mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan jenis pekerjaan kasar lainnya.

Menyikapi fenomena tersebut, Kadisosnakertrans Kabupaten Bangli I Nengah Sukarta saat dikonfirmasi Minggu (19/7/2015), tidak menampik adanya sujumlah anak sekolah yang memilih bekerja ketimbang melanjutkan sekolahnya. Sejauh ini, pihaknya rutin melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang memiliki ijin guna melacak keberadaan pekerja anak dibawah umur.  “Dari ratusan perusahaan yang berijin rutin telah kita pantau. Sejauh ini kita belum menemukan ada perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur,”akunya.

Lanjut dia, kewenangan yang dimilikanya untuk melakukan pemantauan dan teguran kepada perusahaan yang terbukti mempekerjakan anak dibawah umur.  Itupun untuk perusahaan yang memiliki ijin.  Sebutnya, memang mempekerjakan anak dibawah umur (pekerja anak-anak)  melanggar hukum. Bila ada perusahaan yang kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur bisa dikenai sanksi yang berat. Malahan ijin usahanya bisa dicabut. “Untuk penindakan tentunnya kewenangannya ada di tangan  pihak kepolisian dan intansi terkait lainnya,”ujar mantan pejabat di Kadisdikpora Bangli itu.

Sementara ditanya soal pemagangan (magang), sebut pria asal Banjar Pande ini, masih dibenarkan oleh aturan. Cuma saja, hal itu tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah anak tersebut. “Magang masih bisa dilakukan, kuncinya tidak sampai mengganggu jam belajar siswa. Bila sampai ada pelanggaran tentunya pihaknya akan memberikan teguran,”akunya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\