PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun Anggaran 2024

Kamis, 27 Maret 2025

10:24 WITA

Badung

1286 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DPRD Badung gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun Anggaran 2024

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung lantai III, Kamis, (27/03/2025). Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian pidato pengantar Bupati Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Badung tahun 2024.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan hari ini dirinya menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024. Dari keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan memang secara garis besar realisasi dan serapan anggarannya cukup bagus walaupun tidak mencapai 100 persen. 

"Setidaknya dari gambaran itu saya melihat bahwa ada beberapa target target yang memang belum tercapai sampai 100 persen. Terutama menyangkut masalah target PAD kita. Target di induk ada 8 koma sekian triliun di perubahan menjadi 10,2 triliun ada penambahan sekitar 1,6 triliun. Ternyata tercapai baru pada 7,5 Triliun sekitar 75 koma sekian persen," kata Adi Arnawa. 

Tentunya hal ini akan menjadi PR pasangan Adi Cipta (I Wayan Adi Arnawa - Bagus Alit Sucipta), sebagaimana amanah yang diberikan oleh masyarakat Badung melalui Pilkada 2024 kemarin. 

"Mudah mudahan dengan kerjasama kami antara eksekutif dengan legislatif nanti, target target yang telah dipasang yang belum maksimal hari ini bisa kita akan maksimalkan di tahun 2025 atau mungkin di tahun tahun selanjutnya," ujarnya. 

Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengucapkan terima kadih kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahwa LKPJ itu sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang undangan. Bahwa 3 bulan setelah tahun berjalan atau berakhirnya tahun, diwajibkan Bupati itu melaksanakan  atau melakukan laporan keterangan pertanggungjawaban. 

"Jadi astungkara hari ini bisa kemudian nanti tentu kita berproses selanjutnya karena setekah hari ini penyerahan dokumen itu, satu bulan kedepan itu harus dudah diputuskan oleh DPRD," ucap Anom Gumanti. 

Untuk LKPJ ini, kata Anom Gumanti, tentu pihaknya di DPRD akan mengambil langkah-langkah. Apakah langkah-langkahnya berupa evaluasi kemudian juga dengan konsultasi dengan teman-teman OPD. 

"Nah tentu menjadi perhatian kita, kenapa ini bisa tidak tercapai, apanya yang ada masalah kan begitu. Mari kita rumuskan dan kita carikan jalan keluarnya. Kalau memang nanti memerlukan sebuah rekomendasi misal ini satu hal yang belum kita terapkan terutana dalam rangka meningkatkan PAD adalah disinsentif dan insentif itu. Kita belum juga memiliki regulasi. Tadi Bapak Bupati sudah menyampaikan bagaimana menyasar villa villa yang seperti itu. Saya kira jalan keluarnya adalah disinsentif atau insentif kan gitu melalui peratutan Bupati," imbuhnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\