PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satu Lagi Mantan Anak Buah Agus "Diringkus"

Senin, 24 Maret 2025

20:52 WITA

Denpasar

1311 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Buleleng, terus bergulir. Setelah sebelumnya Kadis DPMPTSP berinisial IMK ditetapkan sebagai tersangka, kini bertambah satu lagi yang dikirim ke sel titipan di LP Kerobokan. 

Penyidik Kejati Bali memastikan masih terus mengobok obok keterlibatan pihak lain dari anak buah mantan kepemimpinan Bupati Buleleng Agus Suradnyana. Sebagaimana disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Deddy Koerniawan.S.H.,M.Hum. Senin (24/03) bahwa satu tersangka bari yaitu NADK. 

Tersangka sebagai pejabat Fungsional Penata  Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

"Penetapan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, dimana peranan tersangka NADK bekerjasama dengan tsk IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG  selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang," Bebernya. 

Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian @Rp.700.000,-  per surat PBG. 

Bahwa terhadap tersangka NADK penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kasus ini terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," Demikian deddy didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P, S.H.,M.H.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\