PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Efisiensi Anggaran, Sejumlah Sopir Damri PHK di Kintamani Mengadu Ke Anggota  Dewan

Senin, 24 Maret 2025

19:59 WITA

Bangli

1295 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota DPRD Bangli, I Made Diksa. SD/Ist

Bangli,  suaradewata.com - Imbas adanya kebijakan efesiensi anggaran, nyatanya turut dirasakan oleh sejumlah sopir angkutan perintisi (Damri) di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Bahkan,  mereka  terpaksa harus menerima tidak diperpanjang kontraknya alias di PHK. Atas kondisi tersebut,  mereka pun mengadu ke Anggota DPRD Bangli, I Made Diksa. Diketahui, 4 orang sopir yang berasal dari desa seperti Kedisan, Trunyan dan desa Abang Batudinding ini, yang telah menggantungkan hidupnya sejak lama dari pekerjaanya tersebut kini terancam jadi pengangguran setelah di PHK. "Ada empat sopir Damri yang mengadu ke saya. Mereka raya-rata telah bekerja selama 3 sampai dengan 4 Tahun. Dan, untuk kebutuhan sehari-hari sampai mengadaikan SK nya. Kan kasihan mereka dengan keadaan seperti ini, gimana mau bayar hutang", Made Diksa,  Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut,  Mantan Kepala Desa Abang Batudinding ini, juga sangat menyayangkan adanya PHK para sopir angkutan perintis bagi siswa yang telah lama ini. Pihaknya pun mengkhawatirkan nasib para siswa dan masyarakat yang selama ini mengandalkan angkutan perintis ini.  Sebab, sopir pengganti yang notabene dari luar wilayah, tentunya tidak tahu persis situasi, seperti rumah siswa, titik dimana siswa kumpul dan sebagainya. 'Hal ini tentu akan menghambat proses belajar siswa siswi kita," jelas Made Diksa. 

Tindak lanjut dari itu,  Politisi PDIP ini,  mengaku telah sempat melakukan komunikasi dengan Dinas perhubungan Kabupaten Bangli. Hanya saja,  jawaban Dishub, keputusan tersebut  ini merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan.  Meski demikian, pihaknya berharap para sopir yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali. 

Terpisah Kadis Perhubungan Bangli, I Wayan Suastika mengatakan keputusan ini sejatinya berasal dari Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri) selaku pemenang tender pengangkutan. "Kita di Dinas Perhubungan Kabupaten hanya dalam hal pengawasan trayek," sebutnya. Meski demikian,  pihaknya menduga PHK terjadi lantaran adanya kebijakan efesiensi anggaran dari Kementerian Perhubungan sehingga mau tak mau terjadi pengurangan operasional rit Damri. "Seperti contohnya ke Desa Songan dulunya 4 kali sekarang menjadi 2 kali, " jelasnya. 

Imbas efisiensi lainnya,  tentunya juga dilakukan pengurangan tenaga operasional (sopir) melalui seleksi.  Terlebih,  status para sopir Damri adalah tenaga kontrak tahunan, sehingga proses seleksi tersebut yang nantinya akan menentukan kontrak diperpanjang atau tidak.  "Apa dan bagaimana itu, semua keputusan ada di Damri yang memiliki kewenangan. Selain itu kita tidak menerima konfirmasi terkait hal itu," pangkas Suastika. ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\