Waduh.. Kadis Perizinan Buleleng Ditahan Kejati Bali Diduga Lakukan Pemerasan
Jumat, 21 Maret 2025
10:24 WITA
Buleleng
1379 Pengunjung

Saat I Made Kuta akan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi warna pink. sumber: sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Miris ulah Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta. Dia ini terpaksa ditahan pada Kamis, (20/3/2025) oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan kasus pemerasan perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Yangmana sebelum ditahan, yang bersangkutan Kadis Made Kuta ini terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selama hampir 1,5 jam dari Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 10.30 Wita.
Tersangka Made Kuta digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Bali. Dimana saat dilakukan penahanan, tersangka Made Kuta menggunakan pakaian adat madya, tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi berwarna pink.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat tersebut di Buleleng, terkait permasalahan perizinan yakni atas dugaan pemerasan perizinan.
“Tersangka dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali atas dugaan pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Dan dalam pemeriksaan tadi di Kejari Buleleng selama 1,5 jam, terdapat beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan perkara perzinan,” terangnya.
Kadis Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih diduga berkaitan dengan kasus rumah subsidi yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Bali di Buleleng.
Berangkat dari hal ini, Agung Jayalantara masih enggan merinci dan membeberkannya, lantaran masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Sementara itu dari informasi yang diterima, dugaan melakukan pemerasan mulai terkuak terhadap pengembang rumah bersubsidi di Buleleng yang di ketahui sejak Tahun 2020 lalu.
Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi (PBG) di Buleleng, perlokasi perumahan dikenakan biaya diduga puluhan juta rupiah.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana, S.H.,M.H., dikonfirmasi membeberkan, terdapat beberapa perusahaan properti di Kabupaten Buleleng juga melaporkan hal yang sama.
"Saat ini sedang kita dalami. Mengenai siapa saja yang menerima dan bekerjasama dengan tersangka juga akan kita dalami untuk dikembangkan lebih lanjut," jelas Putu Eka Sabana.
Terungkap juga dari penyidik Kejati Bali, uang yang terkumpul dari hasil dugaan memeras berdalih digunakan untuk kegiatan pemerintahan Pemkab Buleleng.
"Hal ini juga, kita masih terus mendalami. Dan nanti kebenarannya seperti apa, kita ikuti perkembangannya. Tentunya semua hal akan didalami oleh penyidik" pungkas Kasipenkum Kejati Bali.
Tersangka Made Kuta dijerat Pasal 12e UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). sad/adn
Komentar