Mendukung Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya Demi Cegah PHK
Jumat, 07 Maret 2025
15:47 WITA
Nasional
1091 Pengunjung

PHK Sritex
Oleh : Dirandra Falguni )*
Pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi industri padat karya dan mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kepailitan Sritex dan dampaknya terhadap ribuan pekerja. Langkah-langkah konkret mulai diambil untuk mencari solusi terbaik guna menjaga keberlangsungan industri serta memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang menimpa pekerja PT Sritex. Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mencari solusi agar para pekerja tetap mendapatkan perlindungan serta peluang untuk kembali bekerja.
Pihaknya mengatakan atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah sangat concern terhadap bagaimana mencari jalan keluar, terutama yang berkaitan dengan nasib para pekerja PT Sritex.
Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim kurator, investor potensial, serta Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas langkah-langkah penyelesaian yang optimal. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor baru agar produksi tetap berjalan dan tenaga kerja dapat kembali diserap.
Perwakilan tim kurator PT Sritex, Nurma Sadiqin, menegaskan bahwa peluang penyewaan aset ini bertujuan untuk mempertahankan nilai perusahaan sekaligus memberikan kesempatan bagi para pekerja yang terkena PHK agar bisa bekerja kembali.
Saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan calon investor. Dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan menentukan pihak yang akan menyewa aset Sritex guna menyerap tenaga kerja, termasuk kemungkinan mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak PHK.
Di sisi lain, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya yang sedang dalam proses pencatatan tagihan.
Keputusan penyewaan aset Sritex sebagai solusi untuk menghidupkan kembali produksi disambut baik oleh para pekerja yang terkena PHK. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan harapan besar agar pabrik bisa segera beroperasi kembali dan para buruh bisa kembali bekerja seperti sebelumnya. Pihaknya berharap seluruh mantan pekerja Sritex yang saat ini terdampak PHK bisa kembali bekerja seperti sebelumnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kepailitan perusahaan. Dengan adanya solusi yang tengah diupayakan pemerintah dan kurator, buruh Sritex memiliki harapan baru untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka.
Pemerintah juga terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja Sritex. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa kompensasi PHK, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap diberikan kepada para pekerja yang terdampak.
Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh kurator. Seperti yang telah disampaikan, dalam dua minggu ke depan pekerja akan mulai dipekerjakan kembali. Ini tentu dapat memberikan ketenangan bagi mereka yang terdampak PHK.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di wilayah Solo untuk memetakan peluang kerja bagi pekerja yang terdampak.
Berdasarkan data terakhir, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja, termasuk karyawan yang terkena PHK.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pemulihan perusahaan, tetapi juga menyiapkan skema mitigasi bagi pekerja yang membutuhkan pekerjaan baru.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
Dukungan pemerintah dalam menangani kepailitan Sritex menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi industri padat karya serta mencegah PHK massal. Dengan solusi yang sedang diupayakan, seperti penyewaan aset perusahaan oleh investor baru dan pembukaan lapangan kerja alternatif, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat kembali bekerja dalam waktu dekat.
Langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah ini juga menjadi bukti bahwa perlindungan tenaga kerja dan stabilitas industri akan terus menjadi prioritas utama dalam kebijakan ekonomi nasional. Pemerintah tidak hanya berupaya menyelamatkan perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan pekerja tetap menjadi perhatian utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, investor, dan serikat pekerja, diharapkan solusi terbaik bisa segera terwujud, sehingga industri padat karya seperti Sritex bisa kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi banyak tenaga kerja di Indonesia.
)* Kontributor Beritakapuas.com
Komentar