Ramadhan Momentum Perkuat Solidaritas Berantas Judi Online
Selasa, 04 Maret 2025
20:52 WITA
Nasional
1074 Pengunjung

Pemberantasan Judi Online
Oleh : Aditya Ramadhanu )*
Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang seharusnya menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan ketakwaan. Namun, maraknya judi online menjadi ancaman yang merusak nilai-nilai spiritual dan sosial yang ingin ditegakkan dalam bulan suci ini. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, tokoh agama, media, dan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melawan judi online demi menjaga kesucian Ramadhan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyerukan agar lembaga penyiaran dan konten kreator di berbagai platform media sosial mengisi siaran Ramadhan dengan memperkuat literasi dan edukasi mengenai bahaya judi online. Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, judi online telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat dan menimbulkan dampak yang sangat merusak, baik secara ekonomi maupun moral. Oleh sebab itu, MUI meminta agar tayangan Ramadhan lebih menekankan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial, termasuk membantu mereka yang terpuruk akibat jeratan pinjaman online yang sering kali berkaitan dengan praktik judi online.
Selain itu, MUI menegaskan bahwa setiap isi siaran selama Ramadhan harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Penyiaran serta fatwa MUI tentang muamalah melalui media sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua narasumber dalam bidang agama memiliki kompetensi yang jelas dan berwawasan Islam Wasathiyah. MUI juga mengingatkan agar konten yang disiarkan tetap menghormati waktu-waktu penting dalam Ramadhan, seperti berbuka puasa, sahur, imsak, dan adzan, serta tidak menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga terus berupaya memberantas judi online, termasuk menjelang bulan suci Ramadhan. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa Polda Aceh telah mengungkap puluhan kasus judi online dan memblokir ratusan situs terkait. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, upaya ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dalam memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar serta melaporkan praktik judi online juga sangat diperlukan.
Ramadhan bukan sekadar bulan menahan lapar dan haus, tetapi juga saat untuk menahan diri dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Judi online adalah salah satu bentuk kemaksiatan yang tidak hanya dilarang oleh agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Oleh karena itu, bulan suci ini seharusnya menjadi titik tolak bagi individu dan komunitas untuk lebih peduli terhadap bahaya judi online serta mencegah penyebarannya di tengah masyarakat.
Selain itu, literasi digital juga menjadi kunci dalam menangkal bahaya judi online. Banyak masyarakat yang terjebak dalam perjudian daring karena kurangnya pemahaman tentang risikonya. Selain itu, peran keluarga juga sangat penting dalam upaya pencegahan judi online. Orang tua harus lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang bahaya perjudian daring.
Momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga diri dari judi online. Kampanye anti-judi online bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti ceramah agama, kajian keislaman, serta diskusi publik yang melibatkan tokoh agama, akademisi, dan praktisi hukum. Selain itu, komunitas-komunitas sosial juga dapat berperan dalam memberikan pendampingan kepada mereka yang telah terjerat dalam judi online agar bisa bangkit dan memulai hidup baru yang lebih baik.
Selain pendekatan hukum dan regulasi, penting juga untuk menciptakan alternatif hiburan yang lebih sehat selama Ramadhan. Pemerintah daerah dan komunitas masyarakat dapat mengadakan berbagai kegiatan positif, seperti festival seni Islami, kompetisi olahraga, dan program sosial yang dapat mengalihkan perhatian masyarakat dari judi online. Dengan adanya alternatif yang lebih bermanfaat, individu yang rentan terhadap perjudian daring dapat memiliki opsi lain untuk menghabiskan waktu mereka dengan lebih bermakna.
Perusahaan teknologi yang mengelola media sosial dan aplikasi perpesanan juga memiliki tanggung jawab dalam memerangi judi online. Dengan meningkatkan algoritma deteksi konten perjudian serta memperketat regulasi iklan yang berkaitan dengan judi online, perusahaan teknologi dapat membantu mencegah penyebaran informasi terkait judi daring. Pemblokiran iklan dan akun yang mempromosikan perjudian harus diperketat agar pengguna tidak tergoda untuk mencoba permainan berisiko ini.
Pendidikan di sekolah dan pesantren juga bisa berperan penting dalam membentuk kesadaran anti-judi online sejak dini. Kurikulum pendidikan agama dan budi pekerti dapat diperkuat dengan materi yang menjelaskan dampak negatif judi daring. Dengan pendekatan ini, generasi muda dapat memiliki ketahanan moral yang kuat untuk menolak segala bentuk perjudian.
Upaya pemberantasan judi online selama Ramadhan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Dengan bersinergi, kita dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, bersih dari praktik perjudian yang merusak moral dan ekonomi bangsa. Mari manfaatkan Ramadhan ini sebagai momentum memperkuat solidaritas untuk bersama-sama melawan judi online demi masa depan yang lebih baik.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
Komentar