PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Iuran Sukarela Berbuntut Dugaan Pemerasan, Kejati Bali Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Bangli

Jumat, 28 Februari 2025

09:58 WITA

Bangli

1610 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pj. Sekda Bangli, Made Ari Pulasari dan Suasana Kantor Kejati Bali saat pemanggilan sejumlah pejabat Pemkab Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com- Masyarakat Kabupaten Bangli tiba-tiba digemparkan dengan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Pemkab Bangli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (27/2/2025). Hebohnya lagi, pemanggilan ini justru diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Usut punya usut, dugaan pemerasan tersebut muncul bermula dari iuran sukarela per bulan yang dikhususkan untuk paguyuban pejabat setingkat eselon II dan Sekretaris Dinas di lingkungan Pemkab Bangli sejak dua tahun terakhir.  

Sesuai informasi dihimpun, sebanyak tujuh pejabat termasuk kepala dinas disebut-sebut menghadiri panggilan tersebut. Pantauan di lokasi menunjukkan, dua mobil dinas milik pejabat Pemkab Bangli sudah tiba di Kejati Bali, yakni Toyota Innova hitam berpelat DK 33 P dan Toyota Innova merah berpelat DK 44 P.

Berdasarkan nomor kendaraan, DK 33 P diketahui sebagai kendaraan dinas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. Sementara DK 44 P merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya pemanggilan ini. “Ya, ada beberapa pejabat Pemkab Bangli yang dipanggil ke Kejati Bali,” ujarnya. Hanya saja,  pihaknya belum bisa memberikan detail terkait tujuan pemanggilan tersebut. Yang jelas, para pejabat ini dimintai keterangan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali.

Terpisah Pj. Sekda Bangli Made Ari Pulasari saat dikonfirmasi media di Bangli,  membenarkan adanya  pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bangli oleh Kejati Bali tersebut. Bahkan dirinya juga mengakui sebelumnya lebih dulu telah  dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Bali. "Ya saya lebih dulu. Bukan diperiksa tapi sebatas memberikan keterangan," ucap Ari Pulasari.

Lanjut Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Bangli ini, pemanggilan sejumlah pejabat tersebut terkait pungutan iuran sukarela yang diberlakukan khusus untuk paguyuban di tingkat pejabat eselon II dan sekretaris dinas di Pemkab Bangli.  Iuran tersebut sudah berjalan dua tahun. "Kami selama dua tahun ini punya paguyuban semacam grup suka duka, sifatnya pribadi. Bukan uang APBD. Itu sukarela," ungkapnya.  

Yang mana, besaran iuran tersebut Rp 1.500.000 dan dipungut tiap bulan. Disinggung nilainya dipatok walaupun sifatnya sukarela, Ari Pulasari berdalih jika saat dipungut yang bersangkutan ada yang tak membayar maka tak dipaksakan. Selanjutnya, uang yang dikumpulkan itu,  diperuntukan untuk kegiatan sosial, dan membantu kepentingan Pemerintah Bangli dan masyarakat. Misalnya biaya konser atau nonton bersama di Alun-alun. "Ada pula dipakai menjamu tamu dari luar, misalnya kalau mau makan di restoran. Kita pakai dari uang itu. Jadi sama sekali bukan diambil dari APBD. Murni dari uang pribadi,"jelasnya.

Meskipun dana pribadi, namun menurut Ari Pulasari, pengelolaan uang dilakukan secara resmi. Ada ketua, sekretaris dan bendahara. "Ada bendaharanya. Uangnya dikumpulkan di sana,"tanpa menyebut pejabat siapa sebagai bendahara yang dimaksud. Hanya saja, diduga karena ada yang keberatan sehingga  tiba-tiba muncul laporan ke Kejati Bali dengan tudingan dugaan pemerasan. Karenanya, lanjut Ari Pulasari, paguyuban itu pun kini sudah dibubarkan akhir tahun 2024 lalu. "Sudah dibubarkan. Mungkin ada yang merasa keberatan dari anggota paguyuban ini, apa karena kesal atau bagaimana, sehingga lanjut membuat laporan. Padahal itu sukarela," tandasnya. ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\