PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Blahbatuh, Pelaku Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Kamis, 20 Februari 2025

11:05 WITA

Gianyar

2012 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rekontruksi kasus pembunuhan I Made Agus Aditya dilakukan di Mapolres Gianyar, Rabu (19/2).

Gianyar, suaradewata.com – Satreskrim Polres Gianyar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025 lalu. Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Gianyar, Rabu (19/2) sore, yang melibatkan Kejaksaan Negeri Gianyar.

Untuk melengkapi proses hukum dan mencari fakta baru dalam kasus pembunuhan I Made Agus Aditya, dilakukan proses rekontruksi kasus yang dipimpin oleh Wakapolres Gianyar, Kompol Yusak Agustinus Sooai, bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta, KBO Reskrim Polres Gianyar, Ipda I Kadek Sumerta dan Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Hanif Aryoseno

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 28 adegan. "Terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Selain itu, ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini," ujarnya. Proses rekonstruksi sempat dihentikan sementara karena hujan deras yang mengguyur kawasan Gianyar, namun akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.

Salah satu tersangka, Komang Indrajita, mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas kejadian tersebut. "Saya atas nama diri sendiri meminta maaf kepada keluarga korban. Sebenarnya, hal ini tidak pernah saya inginkan dan tidak pernah terbesit dalam benak saya untuk menghabisi nyawa seseorang. Saya minta maaf sebesar-besarnya, apa pun itu. Mohon untuk memaafkan, dan jika ada kesalahan yang saya lakukan sebelumnya, saya minta maaf. Saya tidak suka mencari masalah. Pokoknya, saya minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Di sisi lain, Penasihat Hukum para tersangka, Fadhly Wicaksono, menyatakan bahwa para tersangka awalnya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. "Selama ini, banyak orang berpikir bahwa penusukan itu dilakukan dengan sengaja. Namun, kami berpendapat bahwa itu tidak disengaja. Kejadian ini murni disebabkan oleh kondisi tidak sadar atau mabuk, serta cekcok di jalan akibat saling ejek. Menurut kami, ini murni ketidaksengajaan," ujarnya.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan keakuratan proses penyidikan. Polres Gianyar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. gus/ari/adn


Komentar

Berita Terbaru

\