PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemerintah Percepat Program Rehabilitasi untuk Korban Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Februari 2025

16:03 WITA

Nasional

1063 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pemberantasan Narkoba

Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. 

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan Komponen Cadangan (Komcad) bagi terpidana kasus narkoba yang berencana mendapatkan amnesti.

Yusril menambahkan bahwa banyak dari para terpidana tersebut masih berada pada usia produktif. Oleh karena itu, amnesti akan diberikan melalui berbagai tahap, termasuk rehabilitasi.

"Lebih baik kita rehabilitasi saja, tapi kan Pak Prabowo sudah punya program untuk masuk ke Komcad, dilatih militer, kemudian diterjunkan ke masyarakat dalam proyek-proyek raksasa yang sedang dikerjakan pemerintah seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua," ujar Yusril.

Namun, Yusril memberikan catatan bahwa amnesti tidak diberikan terlalu cepat, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Tidak bisa segera di-amnesti juga. Kalau segera di-amnesti nanti orangnya keluar LP dan meresahkan masyarakat, nanti pemerintah juga yang disalahkan. Jadi, karena itu harus siap pendanaannya dan harus siap juga untuk menampung mereka dalam proses rehab," tambahnya.

Pemerintah juga tengah melakukan pendataan terhadap sekitar 44.000 narapidana yang dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti, seperti mereka yang terlibat dalam kasus politik, pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit serius atau gangguan jiwa, serta pengguna narkotika yang lebih diutamakan untuk menjalani rehabilitasi.

"Mudah-mudahan enggak terlalu lama amnesti itu dapat dilakukan," tutup Yusril.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri atau keluarganya tidak akan dikenakan hukuman. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ungkap Marthinus.

Ia menjelaskan bahwa kesadaran pengguna narkoba untuk melapor merupakan hak yang diatur oleh UU, yang memastikan mereka mendapatkan perawatan yang diperlukan. 

Marthinus juga menekankan bahwa BNN berfokus pada penindakan terhadap jaringan narkoba, bukan pengguna. Menurutnya, pendekatan rehabilitasi lebih efektif daripada penangkapan pengguna, yang hanya akan mengatasi bagian dari masalah.

"Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut, tetapi ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir," jelas Marthinus.

**


Komentar

Berita Terbaru

\