Rakor Masalah LPD Bedulu, DPRD Gianyar Agendakan Permohonan Advokasi
Senin, 03 Februari 2025
16:05 WITA
Gianyar
1705 Pengunjung

Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana (tengah) memimpin rakor perumusan masalah dan permohonan advokasi LPD Bedulu
Gianyar, suaradewata.com - Setelah beberapa kali diadakan pertemuan dan mediasi, persoalan LPD Bedulu termasuk pertemuan DPRD Gianyar, namun tak kunjung tuntas. Senin (3/2/2025) DPRD Gianyar melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda Perumusan masalah dan Permohonan Advokasi.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, didampingi Wakil Ketua, Ketut Astawa Suyasa, Ketua Komisi III, Wayan Ekayana, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi serta sejumlah Anggota dewan. Ketua DPRD Sudarsana menjelaskan pertemuan permohonan advokasi bertujuan mendapatkan jalan keluar dan bertujuan baik. "Kita membahas tindakan apa yang akan diambil, sebagai jalan keluar menyelamatkan dana nasabah," jelas Ketut Sudarsana. Dimana semua pihak, baik kejaksaan, aparat dan komponen terkait bisa mengambil langkah dan membantu sesuai jalur.
Ketua Komisi III, Wayan Ekayana menjelaskan belum selesainya persoalan LPD Bedulu, seakan terjadi pembiaran. "Hari ini kita mencari solusi dan disepakati bersama," jelas Ekayana. Dijelaskan nasabah LPD yang menjadi korban dan akan mengalami trauma berkepanjangan. Ke depannya nanti masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang dibuat dengan tujuan mulia. Ekayana menekankan tidak ada yang kebal hukum dan desa adat sebagai pengayom atas LPD maka ikut bertanggungjawab terhadap persoalan yang terjadi di LPD. "LPD juga di bawah desa adat, maka secara tidak langsung desa adat juga bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut," jelas Ekayana
Kejaksaan Negeri Gianyar diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha, Airin Quarta dalam uraiannya menyampaikan LPD yang berdiri bertujuan bisnis yang nantinya berujung ke Kesejahteraan anggota, "Namun ada risiko dalam menjalankan dana LPD," jelas Airin Quarta. Dimana Kejaksaan bisa sebagai pengacara mewakili Pemkab Gianyar. Sedangkan berkait aset, perlu ada penjelasan penjualan aset kepada siapa, aset milik siapa dan siapa yang terlibat dalam jual beli aset. Skema pengembalian dana bisa dilaksanakan dengan skala prioritas, bila tidak bisa dikembalikan 100%, siapa saja prioritas dan dituangkan dalam kesepakatan. "Bila tidak terlaksana, nasabah bisa mengajukan gugatan perdata dan selanjutnya bisa sampai ke pidana terhadap badan. Kejaksaan hanya bisa memberikan bantuan hukum," ujar Airin.
Kabag Ekonomi Setda Gianyar, Kadek Alit Wirawan menyebutkan sudah beberapa kali melakukan mediasi. Namun masalah yang dihadapi adanya perbedaan informasi yang didapat dari pihak pengurus LPD dan Prajuru Desa Adat utamanya dari panuriksan desa adat. Disamping itu, hasil audit tidak diperlihatkan sehingga nanti Pemkab Gianyar melalui LPLPD akan melakukan audit ulang dengan melibatkan semua komponen.
Di akhir rapat, Ketua DPRD, Ketut Sudarsana menjelaskan sudah mengupayakan berbagai jalan atas penyelesaian LPD Bedulu. Sehingga kami berkomitmen menyelesaikan persoalan LPD Bedulu pertama dengan audit yang jelas, pelurusan aset LPD dan aset pengelola. "Aset pengelola LPD juga perlu diaudit, apakah aset pribadi dengan nama sendiri atau didapat dengan dana dari mana. Ini mesti jelas," tegas Sudarsana. Ditambahkan lagi, penyelesaian mesti ada hasil walau tidak maksimal. Dimana dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara pengurus LPD, Prajuru Desa adat, LPLPD, Kejaksaan dan instansi terkait. "Dana nasabah ini masih bisa diselamatkan, walau belum maksimal. Gus/red
Komentar