PDAM Rugi Satu Milyar Lebih, Dua Tersangka Dilimpahkan
Minggu, 02 Februari 2025
11:10 WITA
Badung
1748 Pengunjung

Pelimpahan 2 Tersangka Korupsi Keuangan perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama
Badung, suaradewata.com- Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama, Jumat, (31/01/2025). Pelimpahan tersebut adalah 2 berkas perkara yaitu untuk berkas atas nama Tersangka INAD dan atas nama Tersangka IWM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, tersangka INAD dan Tersangka IWM diduga secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya. Atas perbuatan tersebut maka Tersangka INAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp. 1.211.631.529," kata Sutrisno Margi Utomo.
Setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 terhadap Tersangka INAD dan Tersangka IWM bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
"Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," ujarnya.rls/ang/adn
Komentar