PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bersama Berantas Judi Online, Pemerintah Rangkul Berbagai Pihak Tingkatkan Pengawasan Konten Digital

Senin, 27 Januari 2025

15:05 WITA

Nasional

1112 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pemberantasan Judi Online

Jakarta - Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan oleh berbagai pihak di Indonesia, mulai dari lembaga pengelola domain hingga otoritas keuangan. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah ini melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan oleh IDADX, yaitu Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA), memungkinkan pendeteksian otomatis terhadap domain yang disalahgunakan. 

“Ketika ditemukan penyalahgunaan, kami segera memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend terhadap domain tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (26/1/2024).

Sepanjang tahun 2024, IDADX berhasil mengidentifikasi 89.975 URL yang mengandung konten judi online. John juga menyebutkan bahwa inovasi ini dapat menjadi model bagi negara lain di Asia Pasifik. “Inisiatif ini diharapkan membuat pelaporan judi online lebih efektif, sehingga masalah ini dapat segera teratasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga aktif memblokir konten ilegal. Hingga 21 Januari 2025, total 5.707.952 konten judi online berhasil dihapus. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa patroli siber 24/7 dilakukan oleh tim pengendalian konten. 

“Sejak 2017 hingga sekarang, kami telah menangani jutaan konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya domain dan konten digital, perbankan juga menjadi fokus pengawasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pemblokiran 8.500 rekening bank terkait judi online sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan perlunya penguatan parameter deteksi dini. 

“Perbankan kini lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan menindak rekening terkait judi online,” jelas Dian.

Langkah-langkah terpadu ini mencerminkan kolaborasi berbagai pihak dalam memberantas judi online. 

Dengan penguatan pengawasan di semua lini, mulai dari konten digital hingga transaksi keuangan, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir demi menjaga ruang digital yang sehat dan aman. []


Komentar

Berita Terbaru

\