PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Edarkan Jamu Kuat, Residivis asal Jember Diganjar 7 bulan

Kamis, 02 Januari 2025

19:32 WITA

Denpasar

1219 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Terdakwa Muchtarullah alias Bahrul asal Jember yang tersangkut kasus pengedaran obat kuat saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ist/mot

Denpasar, suaradewata.com - Setelah ke luar dari bui, tidak membuat Muchtarullah alias Bahrul terlihat jera. Ia justru kembali melakukan tindak pidana dalam kasus yang sama mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kuat. Setidaknya ada ratusan kemasan obat kuat dengan berbagai merk berhasil disita dari terdakwa asal Jember ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari,SH dalam dakwaannya menyebut pria 55 tahun ini diamankan di tempat kontrakannyaJln.Sedap Malam Gg. Kepah Agung, Densel, Kamis, 29 agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

"Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan," tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di PN Denpasar.

Pemegang kuasa di Pengadilan ini mengetuk palu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Putusan ini lebih ringan satu bulan dari keputusan jaksa dari Kejari Badung.
Diketahui dari penggrebekan yang dilakukan tim BPPOM Denpasar bersama petugas dari reskrimsus Polda Bali menemukan 694 kemasan atau kotak dari 33 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat tidak memiliki nomor izin edar.

Dari keterangan petugas, bahwa terdakwa pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2009 dan menjalani proses hukum. Dari laporan masyarakat diketahui terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat ke manfaatkan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan.

Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 11 pasal 60 angka 10 Joule pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Mot/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\