PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat Terdampak Penyesuaian PPN 1%

Jumat, 20 Desember 2024

19:23 WITA

Nasional

1056 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

PPN

Oleh : Rivka Mayangsari*)

 

Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya beli masyarakat. Menghadapi tantangan ini, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga, meskipun terdapat rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang juga mencakup sejumlah kebijakan untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menurut Airlangga Hartarto, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pendapatan negara yang pada gilirannya akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan sosial. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah yang rentan terhadap perubahan harga barang dan jasa akibat kenaikan pajak.

Untuk itu, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan kenaikan PPN tersebut. Paket stimulus ini mencakup berbagai insentif yang akan disalurkan kepada berbagai lapisan masyarakat, dengan fokus utama pada kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh perubahan tarif PPN. Salah satu bentuk insentif yang disiapkan adalah pembebasan PPN atau penerapan tarif PPN sebesar 0% untuk barang dan jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, dan transportasi publik.

Pemerintah memproyeksikan bahwa insentif PPN akan dibebaskan pada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dapat mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama yang tergolong dalam lapisan ekonomi menengah dan bawah. Airlangga menjelaskan bahwa dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak akan terpengaruh dengan kenaikan tarif PPN tersebut. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini tidak hanya akan mendukung daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen utama untuk mendukung kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa meskipun ada kenaikan PPN yang direncanakan, pemerintah tetap akan berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan bantuan langsung atau subsidi kepada sektor-sektor yang rentan.

Sri Mulyani menambahkan bahwa sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat luas, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1% untuk barang-barang tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada lonjakan harga yang tidak terkendali. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Reaksi positif terhadap kebijakan paket stimulus ini datang dari berbagai sektor, salah satunya adalah Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono. Ia menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan perhatian khusus pada kelas menengah yang kini tengah menghadapi tekanan ekonomi. Sutrisno menilai, kelas menengah menjadi salah satu kelompok yang paling terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN 12%, yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Sutrisno berharap bahwa kebijakan paket stimulus ini dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama di kelas menengah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi, baik dari sisi harga barang-barang kebutuhan pokok yang terus meningkat, maupun dari sisi pajak yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa pemerintah memang sudah semestinya memberikan dukungan agar daya beli kelas menengah tetap terjaga.

Selain itu, Sutrisno juga menyarankan agar paket stimulus ini diperluas cakupannya, tidak hanya fokus pada kebijakan fiskal, tetapi juga pada upaya untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi yang dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat. Ia berpendapat bahwa stimulus ini harus tepat sasaran dan menyasar sektor-sektor yang memiliki efek pengganda yang besar pada perekonomian rakyat, seperti sektor UMKM dan industri barang-barang kebutuhan pokok.

Paket stimulus yang diumumkan oleh pemerintah ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak oleh berbagai tekanan ekonomi. Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan yang telah disiapkan, berusaha untuk melindungi masyarakat dari dampak inflasi dan kenaikan tarif pajak yang bisa berpotensi menurunkan daya beli. Dukungan pemerintah kepada masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama, baik dalam bentuk kebijakan fiskal maupun penyediaan fasilitas yang bisa mengurangi beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.

Dengan kebijakan yang tepat dan paket stimulus yang terarah, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi, memastikan stabilitas sosial, dan menjaga kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah, melalui kebijakan reformasi perpajakan dan pemberian insentif, membuktikan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga perekonomian tetap tumbuh meskipun dalam situasi yang penuh tantangan.

 

*) Pemerhati Ekonomi


Komentar

Berita Terbaru

\