PSK asal Filipina Terjaring Operasi Jagratara di Sanur
Selasa, 26 November 2024
21:48 WITA
Denpasar
3454 Pengunjung
Wanita asal Filipina yang bekerja sebagai PSK di Sanur, Denpasar Selatan saat di Kantor Imigrasi Denpasar,” pungkasnya, Senin (25/11).
Denpasar, suaradewata.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara 2024. Dari ke enam WNA ini, satu diantaranya wanita asal Filipina yang bekerja sebagai PSK di Sanur, Denpasar Selatan.
Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, bahwa operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali, mengungkap berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, dan aktivitas ilegal.
Secara rinci dijabarakannya, dari hasil Operasi Jagratara : pertama penggerebekan di Gang Bucu Telu II, Denpasar, pada 14 November pagi. Saat itu diamankan dua WNA asal Tanzania, APY (33) dan MMS (22).
"Saat akan diamankan, keduanya mencoba melarikan diri saat petugas mendatangi kos mereka. Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah," jelas Ridha Sah Putra.
Selanjutnya saat tim melakukan operasi di Sanur, Denpasar Selatan, petugas menangkap seorang WNA asal Filipina, CAI (24) yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). CAI hanya dapat menunjukkan foto paspornya, dan bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.
Tim lain yang bergerak di Ubud, Gianyar, diamakan seorang WNA asal Jerman, AUH (36), yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa, ditangkap pada malam hari di Ubud.
"Dua Penangkapan Lain di Ubud, tepatnya di Desa Sayan, seorang WNA asal Rusia, LO, ditangkap karena bekerja sebagai terapis tanpa izin. Serta di Desa Peliatan, WNA asal Belarus (PC) juga ditangkap atas pelanggaran serupa," demikian Ridha Sah Putra.
Tidak hanya melakukan operasi penangkapan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga tengah memeriksa seorang pria WNA Pelaku Pencurian di Denpasar Barat.
Ridha menjelaskan, pada 16 November malam, Imigrasi Denpasar menerima seorang WNA asal Amerika Serikat, berinisial DQS (32), dari Polsek Denpasar Barat.
“DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa Operasi Jagratara adalah bukti komitmen dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian. "Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” pungkasnya, Senin (25/11). Mot/red
Komentar