Mendukung Langkah Tegas Pemerintah Bersihkan Ruang Digital dari Konten Judi Online
Jumat, 20 Desember 2024
19:00 WITA
Nasional
1064 Pengunjung
Pemberantasan Judi Online
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan upaya memberantas konten judi online di ruang digital Indonesia. Sejak 2017 hingga 17 Desember 2024, sebanyak 5,4 juta konten judi online telah berhasil ditindak.
“Pada periode 1–17 Desember 2024 saja, kami telah menindak 122.699 konten, akun, dan situs perjudian online melalui aduan masyarakat, laporan lembaga, serta patroli siber aktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KPM Kemkomdigi, Molly Prabawati.
Dalam periode 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, Kemkomdigi memblokir lebih dari setengah juta konten, dengan rincian 516.353 situs dan IP, 23.124 konten di platform Meta, 12.728 pada layanan file sharing, 4.963 di Google atau YouTube, serta ribuan lainnya di platform X, Telegram, dan TikTok.
Kemkomdigi juga menindak tegas akun media sosial populer seperti @prabusports.ofc dengan 206 ribu pengikut dan @asupan.goyang dengan 244 ribu pengikut, yang diketahui terlibat dalam promosi judi online.
“Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online,” tegas Molly.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat tentang modus perekrutan pengepul rekening yang sering digunakan sindikat judi online. Modus ini menawarkan imbalan besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank.
“Rekening pengepul dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas transaksi ilegal, termasuk praktik pencucian uang.” Ujarnya.
Selain risiko hukum yang berat, pemilik rekening juga berpotensi diblokir dari layanan perbankan dan menghadapi kerusakan reputasi keuangan. Oleh karena itu, Kemkomdigi meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran semacam ini.
Di sisi lain, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkap adanya fenomena normalisasi industri judi online sebagai sumber mata pencaharian.
“Kami melihat kecenderungan iklan lowongan kerja di industri ini semakin terang-terangan,” ujar Judha.
Judha menambahkan, keluarga WNI yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sering kali mengetahui tujuan pekerjaan tersebut sejak awal. Kondisi ini menegaskan perlunya koordinasi lintas pihak untuk menekan pertumbuhan industri ilegal ini.
Dengan langkah tegas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dari pengaruh negatif judi online. [*]
Komentar