PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengganti Antar Waktu, Luh Sekarini Gantikan Alit Yandinata

Senin, 21 Oktober 2024

19:15 WITA

Badung

1281 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pengangkatan dan Pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Badung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2024 - 2029. sumber foto : ang/SD

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan sidang paripurna pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Badung Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024 - 2029 di ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Senin, (21/10/2024). Dalam PAW tersebut, Ni Luh Putu Sekarini diangkat dan diambil sumpah/janjinya untuk menggantikan I Putu Alit Yandinata karena diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan. 

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, PAW ini diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan, pasalnya I Putu Alit Yandinata diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Sehingga mengusulkan Ni Luh Putu Sekarini sebagai pengganti antar waktu anghota DPRD Kabupaten Badung. 

"Hari ini sudah bisa dilakukan pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu dari I Putu Alit Yandinata ke Ni Luh Putu Sekarini dari PDI Perjuangan," kata Anom Gumanti. 

Pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji ini dilakukan setelah mendapatkan keputusan Gubernur Bali tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung atas nama Ni Luh Putu Sekarini. Dan juga Gubernur Bali telah meresmikan pemberhentian anggota DPRD Badung atas nama I Putu Alit Yandinata. 

"Itu prosesnya sudah mulai dari 11 Oktober 2024, akhirnya hari ini baru bisa laksanakan Sidang Paripurna untuk PAW," ujarnya. 

Ia menjelaskan, PAW ini sangat penting karena keputusan DPRD itu kolektif kolegal. "Satu saja anggota kami yang tidak ada sesuai dengan struktur yang diamanatkan oleh perundang undangan sangat berarti bagi pembangunan dan kemasyarakat. Terutama adalah bagi kepentingan di wilayah dapilnya," jelasnya. 

Dengan diangkatnya Ni Luh Putu Sekarini menjadi anggota DPRD Kabupaten Badung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2024 - 2029. Diharapkan bisa menjalin kerjasama demi Kabupaten Badung yang kita cintai ini. 

 "Dengan klopnya anggota DPRD yang jumlahnya 45 itu akan membawa vibrasi positif kepada masyarakat. Sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat, supaya pembangunan dan kemasyarakat ini adil dan merata di seluruh wilayah Badung dengan perwakilan perwakilan yang mereka miliki," pungkasnya. 

Sementara Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengucapkan selamat kepada Ni Luh Putu Sekarini atas kembalinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Badung. Dirinya pun juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Badung karena telah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan baik. 

"Mudah mudahan dengan lengkapnya anggota DPRD Badung sekarang ini akan memberikan nilai lebih positif dan produktif kinerja DPRD Badung bersama mitra kami sebagai Pemerintah Daerah untuk bersama sama melaksanakan kewajiban konstitusional juga bersama sama dengan fungsi tugas kewenangan masing masing yang kita bangun dalam penuh kebersamaan dan bangun sinergitas demi percepatan kesejahteraan dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Badung untuk di masa depan," ucap Ketut Suiasa.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Presiden Prabowo Dihormati Pemimpin Dunia