Warga Kesiut Klarifikasi Dugaan Intimidasi Terkait Dukungan Politik
Sabtu, 12 Oktober 2024
11:33 WITA
Tabanan
1935 Pengunjung
Warga Kesiut Klarifikasi Dugaan Intimidasi Terkait Dukungan Politik
Tabanan, suaradewata.com - Setelah pemanggilan Mangku Melanting dari Pasar Umum Tabanan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Kamis (10/10/2024) untuk klarifikasi terkait dugaan intimidasi, kini giliran warga Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan yang turut memberikan klarifikasi.
Warga tersebut, I Nengah Heri Putra, menyatakan bahwa ia mengalami intimidasi dari oknum pendukung salah satu calon bupati karena berbeda pilihan politik pada 3 Oktober 2024. Terkait hal ini, Nengah Heri melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu pada 6 Oktober 2024, didampingi tim pengacara dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Tim pengacara tersebut tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
I Wayan Mustika Eko Yuda, kuasa hukum dari tim LAGAS, menyampaikan bahwa mereka hadir di Bawaslu Tabanan untuk mendampingi Nengah Heri dalam proses klarifikasi. "Klien kami telah memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi yang terjadi pada pekan lalu. Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir dua jam," jelasnya.
Menurut Wayan Eko, pertanyaan yang diajukan oleh tim Bawaslu sudah sesuai dengan laporan yang diajukan kliennya, sehingga tidak ada perubahan signifikan dalam proses klarifikasi tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu atas tindak lanjut cepat terhadap laporan dugaan intimidasi ini.
"Kami berharap Bawaslu Tabanan dapat bersinergi dengan Bawaslu Provinsi Bali, yang dalam apel siaga 8 Oktober 2024 menegaskan komitmennya untuk menjaga kejujuran dan kemurnian hasil Pilkada dari berbagai tindakan yang dapat merusak demokrasi," tambah Wayan Eko.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
"Kami masih meninjau materi yang diperoleh dari pemeriksaan selama dua hari ini. Jika kajian sudah cukup, kami akan menggelar pleno untuk memutuskan apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," tuturnya. ayu/yok
Komentar