PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Petugas Lapas Tabanan Gelar Sidak, Temukan Barang Ini di Kamar Warga Binaan

Rabu, 09 Oktober 2024

09:19 WITA

Tabanan

1406 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Lapas Tabanan saat menggelar sidak. (IST)

Tabanan, suaradewata.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa (08/10/2024), dengan sasaran dua kamar warga binaan, yakni kamar Arjuna 3 dan Bhisma 2.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Wayan Surya, menyebutkan bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang. Beberapa di antaranya adalah alat cukur dan benda-benda lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

 

"Penggeledahan kami lakukan secara teliti, terutama di area yang mencurigakan. Kami mengamankan barang-barang yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Surya.

Tujuan utama dari kegiatan ini, lanjutnya, adalah untuk memastikan bahwa kondisi Lapas tetap aman dan kondusif. Langkah ini juga merupakan bagian dari deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan yang bisa terjadi di dalam lapas.

Keamanan yang terjaga, menurut Surya, akan berdampak positif terhadap berbagai kegiatan di dalam lapas, baik pelayanan maupun pembinaan warga binaan yang menjadi tugas pokok lembaga tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adkamtib), Agung Satya, yang turut memantau penggeledahan, mengingatkan warga binaan untuk tidak menyimpan atau membawa barang-barang terlarang ke dalam lapas. 

"Kami berharap seluruh warga binaan ikut menjaga stabilitas di dalam lapas dengan mematuhi semua peraturan yang ada," pesan Agung Satya.

Dalam sidak kali ini, petugas menemukan dan menyita beberapa barang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan, seperti botol kaleng, kawat senar, korek gas, dan alat cukur. Semua barang tersebut telah diamankan di ruangan Adkamtib dan akan dimusnahkan setelah proses administrasi selesai.

"Barang-barang hasil penggeledahan ini akan dimusnahkan setelah berita acara dibuat," tambah Surya.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus Lapas Tabanan dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib demi kelancaran berbagai aktivitas di dalamnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\