PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Korban Dugaan Intimidasi di Pilkada Tabanan Lapor ke Bawaslu

Minggu, 06 Oktober 2024

19:36 WITA

Tabanan

2131 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bawaslu Tabanan menerima laporan dugaan intimidasi. (Ist)

Tabanan, suaradewata.com - Dua warga yang diduga menjadi korban intimidasi terkait Pilkada Tabanan 2024 resmi melaporkan insiden tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Minggu (6/10/2024).

Kedua korban, Ketut Widiana, seorang pemangku di Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Kerambitan, merasa telah mengalami tekanan dari pihak tertentu selama tahapan kampanye.

 

Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan dari tim hukum pasangan calon gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (PAS), melalui tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS). Selain itu, jajaran DPC Gerindra Tabanan yang diketuai I Putu Gede Juliastrawan juga turut mendampingi mereka.

 

Wayan Mustika Eko Yuda, salah satu anggota tim hukum LAGAS, mengungkapkan bahwa laporan ini berdasarkan analisis mereka terhadap kronologi yang disampaikan oleh kedua korban. Dugaan intimidasi ini dinilai telah melanggar aturan kampanye Pilkada Tabanan.

"Berdasarkan analisis kami, kasus ini sudah masuk kategori pelanggaran. Kami berharap Bawaslu juga menemukan unsur pelanggaran yang sesuai," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan mekanisme penanganan laporan, yang diawali dengan pengisian form A1 oleh pelapor, yang berisi detail kejadian dan pihak yang dilaporkan. Bawaslu kemudian memiliki waktu dua kali 24 jam untuk mengkaji laporan dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Kami masih dalam proses penelaahan, dan belum dapat memastikan apakah ada unsur pelanggaran. Jika terbukti ada, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan," jelas Narta.

Laporan ini menambah daftar pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\