Pansus I DPRD Tabanan Rampungkan Pembahasan Dua Ranperda
Jumat, 05 Juli 2024
21:19 WITA
Tabanan
1489 Pengunjung
Pansus I DPRD Tabanan Rampungkan Pembahasan Dua Ranperda, Siap Ditetapkan Jadi Perda
Tabanan, suaradewata.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tabanan telah merampungkan pembahasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui serangkaian rapat internal dan kerja sama dengan perangkat daerah. Kedua Ranperda tersebut adalah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan oleh Ketua Pansus I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, pada Jumat (5/7/2024).
Nurcahyadi menjelaskan bahwa dalam Ranperda terkait perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan dipecah menjadi dua dinas yang terpisah. Kedua dinas tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Selain itu, Dinas Perikanan akan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan menyusul adanya penarikan kewenangan pengawasan bidang kelautan oleh pemerintah pusat. "Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Nurcahyadi.
Sementara itu, Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 menetapkan visi, misi, serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, sesuai dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi. "Penamaan Ranperda ini disepakati menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045," tambahnya.
Dalam rapat kerja, perangkat daerah yang terlibat menyatakan bahwa kedua Ranperda ini telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, pembahasan telah mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku sehingga siap untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dengan berakhirnya pembahasan ini, diharapkan kedua peraturan tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Tabanan. ayu/yok
Komentar