PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satresnarkoba Polres Tabanan Amankan 13 Pelaku Narkotika, Segini BB yang Disita

Selasa, 17 September 2024

20:45 WITA

Tabanan

1709 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Press rilis di Polres Tabanan. (ayu trisna)

Tabanan, suaradewata.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil menangkap 13 pelaku penyalahgunaan narkotika selama bulan Agustus 2024. Dari penangkapan ini, 12 laki-laki dan 1 perempuan diamankan dalam delapan kasus berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Tabanan.

 

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Di antaranya 110 paket sabu dengan berat total 95,36 gram netto, 10 paket ganja dengan berat total 100,55 gram netto, serta 625 butir ekstasi (Mefedron/4-MMC) dengan berat total 214,9 gram netto. Selain itu, 1.290 butir pil berlogo Y (Trehexyphenidryl) juga berhasil disita.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tabanan. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali. Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari penyimpanan di kos hingga transaksi di jalan raya,” jelas Kapolres.

 

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, di mana polisi menangkap dua tersangka, RD dan LR (26). Dari kedua tersangka ini, polisi menyita 625 butir ekstasi dan 1.290 butir pil berlogo Y. 

 

Selain itu, 10 paket ganja ditemukan pada tersangka Taufik (21) dan Riyo (21) di pinggir jalan jurusan Canggu-Tanah Lot, Desa Buwit, Kecamatan Kediri. Sementara paket sabu disita dari beberapa tersangka, yakni MT (21), RA (21), GA (36), Bocil (22), Kutil (20), WY (35), Kuyuk (37), Beluder (34), AW (39), dan BK (22), di berbagai lokasi mulai dari Kecamatan Tabanan hingga Kecamatan Selemadeg.

 

Kapolres menegaskan bahwa seluruh pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika, dan tidak ada yang berstatus residivis. "Mayoritas tersangka kami amankan di kos-kosan dan beberapa di jalan raya saat melakukan transaksi narkoba," ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada jenis narkotika yang disita. "Kami menjerat pelaku dengan Pasal 111 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya. 

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tabanan. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\