PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Berdasarkan Draft Akta, PTUN Denpasar Kabulkan Pembatalan Sertifikat Tanah Milik Warga

Senin, 09 September 2024

20:01 WITA

Denpasar

1332 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com– Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, mengabulkan permohonan pembatalan empat sertifikat tanah milik warga berlokasi di Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Banjar Gundul, desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 

Itu dituangkan hakim dalam putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS. Ini jadi keganjalan lantaran ternyata, menurut Mila Tayeb, kuasa hukum, I Nengah Karna, salah seorang pemilik tanah yang sertifikatnya dibatalkan.

Anehnya kata Mila, permohonan pembatalan sertifikat tersebut justru diajukan hanya berdasarkan draft akta yang dibuat notaris. Lanjut Mila, pihaknya mengetahui itu ketika terungkap dalam jawaban turut tergugat yakni notaris di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Itu masih draf sebagaimana diungkapkan notaris dalam jawabannya tahun 2023 lalu,” kata Mila Tayeb yang ditemui di PN Denpasar.

Dijabarkannya, tahun 2023, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi pembatalan Akta Perjanjian Nomor 10 tanggal 29 Juli 2004 di PN Denpasar. “Penggugat, I Nengah Karna, tergugat Lenny Yuliana Tombokan dan turut tergugat, Notaris I Gusti Ketut Astawa,” ungkapnya.    

Menurut Mila, gugatan Nomor 860/Pdt.G/2023 tersebut diputus NO ((Niet Onvankelijke Verklaard). Pertimbangan majelis hakim, gugatan penggugat kurang pihak (plurium litis consortium). “Kami bisa saja melakukan gugatan lagi setelah memasukan pihak lain sebagaimana diuraikan tergugat dalam eksepsi tergugat. Tetapi itu tidak kami lakukan,” beber Mila.

Alasannya, jawaban dari turut tergugat yakni, Notaris, I Gusti Ketut Astawa menyatakan bahwa objek gugatan Akta Nomor 10 tanggal 29 Juli 2004, masih berbentuk draft akta, belum menjadi akta.   

Hal wajar kata dia, apabila putusan PTUN Denpasar yang membatalkan sertifikat tersebut dipertanyakan pemilik sertifikat karena merasa haknya sebagai pemilik tanah diserobot oleh orang lain dan dizolimi oleh putusan PTUN Denpasar karena majelis hakim mengabaikan kebenaran yang terungkap dari bukti dan fakta di persidangan. 

“Jawaban notaris sebagai turut tergugat dalam gugatan wanprestasi di PN Denpasar sudah kami ajukan sebagai bukti di persidangan di PTUN Denpasar. Tetapi itu tidak dipertimbangkan. Diabaikan majelis hakim PTUN,” ungkap Mila Thayeb.

Seperti diketahui, tidak hanya menempuh upaya hukum banding, pemilik sertifikat juga mengadukan ketidakadilan yang didapat ke wakil rakyat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali serta Komisi Yudisial (KY).      

Pemilik sertifikat sudah mendatangi Kantor DPD Bali, Selasa, 27 Agustus 2024 lalu dan diterima anggota DPD RI Propinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra. 

Ketika itu, Senator DPD RI Bali, Gede Ngurah Ambara Putra menyayangkan adanya upaya perampasan dengan menduduki lahan tanah tersebut. Alasannya, pembatalan sertifikat tanah sesuai Putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS dari PTUN Denpasar itu belum sepenuhnya inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses upaya hukum banding. 

"Hak atas tanah kan adalah suatu yang penting dalam kehidupan, tentu harus dijaga dan dilindungi oleh hukum. Sayangnya, ada pihak pihak yang menduduki tanah, dan bisa dibilang merampas, padahal masih berproses hukum, atau belum ada keputusan pengadilan yang inkrah, atau perintah eksekusi," katanya. 

Wakil rakyat di DPD RI ini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengamankan masalah ini, mulai dari Kapolda Bali dan juga pihak BPN. Menurutnya, ini menjadi perhatian serius karena menyangkut banyak pihak dan orang lokal Bali itu sendiri.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\