Langkah Cepat Penyidik Polisi Tangani Laporan Dugaan Perdagangan Orang
Kamis, 05 September 2024
12:24 WITA
Buleleng
1418 Pengunjung
Buleleng, suaradewata.com- Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng periode 2024 – 2029 dari Fraksi Partai Gerindra Gede Harja Astawa, SH.,MH. mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan penyidik Polres Buleleng dalam menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/229/IX/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tanggal 4 September 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Manusia yang dilakukan Ketut Alit Suryawan didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum GHA dan rekan pada Selasa, (3/9/2024) siang.
“Menyikapi laporan yang terindikasi perdagangan orang yang saya ikut mengantar mendampingi keluarga korban Ketut Alit Suryawan, saya sangat mengapresiasi gerak cepat dari penyidik Polres Buleleng,” ucap Harja Astawa menegaskan pada Rabu (4/9/2024) malam.
Menurut dia, info yang didapatkan disebutkan bahwa perhari ini (Rabu (4/9/2024) hingga malam, pihak penyidik Polres Buleleng masih melaksanakan tugas - tugasnya memeriksa para saksi.
“Hal ini merupakan langkah yang luar biasa. Saya selaku wakil rakyat akan memberikan dukungan moral secara penuh buat teman - teman penyidik Polres Buleleng dan juga memberikan semangat kepada teman - teman pengacara yang mendampingi dan sekaligus akan selalu mengawal masalah ini sampai dengan ada titik penyelesaian yang terbaik. Halmana para korban itu bisa diketahui kepastiannya dan bisa terselamatkan,” ujarnya. “Dan jika ada oknum - oknum yang ikut terlibat dalam mafia perdagangan manusia ini, agar segera ditindak tegas dengan sanksi yang berat sehingga tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Harja Astawa.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, terdapat dua orang warga Buleleng bernama Kadek Agus Ariawan alias Moncot bertempat tinggal di Kelurahan Liligundi Singaraja dan Nengah Sunarya bertempat tinggal di Desa Jinengdalem diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya lagi selain dua orang asal Buleleng yang menjadi korban TPPO ini, terdapat juga sebanyak 30 orang yang menjadi korban. Mereka ini disekap dan dipekerjakan selama 15 jam tanpa gaji dan makan tidak tentu, malahan bila tidak memenuhi target pekerjaannya, maka mereka ini disiksa dengan penjagaan ketat. Demikian diungkapkan penasehat hukum korban Kadek Agus Ariawan alias Moncot yakni Putu Sugiarta,SH, Eky Ilham Aldiansyah,SH, Dimas,SH, Ketut Budiastuti,SH dan Ayu Triandari,SH dari Kantor Hukum GHA di Jalan Mayor Metra Singaraja pada Selasa, (3/9/2024) didampingi kakak korban Ketut Alit Suryawan dan Putu Sastrawan.sad/adn
Komentar