Korupsi Dana Kredit Bank BUMN Hanya Dihukum 14 Bulan
Rabu, 31 Juli 2024
10:32 WITA
Denpasar
1475 Pengunjung
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/7). sumber foto: mot/SD
Denpasar, suaradewata.com- Demi memenuhi kebutuhan pribadi, Seorang Petugas Kredit Noviyanti (29) nekat "mencomot" dana kridit sebuah bank BUMN ternama di wilayah Karangasem. Ia pun pasrah begitu ketuk palu hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/7).
Majelis Hakim Pimpinan I Wayan Suarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada Noviyanti selama 1 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Ibu muda ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 382.105.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun sayangnya dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. "Diputuskan maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun,” sambung majelis hakim.
Diketahui putusan tersebut lebih kurang 10 bulan dari dituntutkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robetus Deka Nanda Arwinsta dkk, yaitu kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya senada dengan JPU menerima putusan itu.
Dalam penjelasannya, majelis hakim menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menuntut pidana. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan menimbulkan kerugian bagi negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sebagai seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 1 tahun dan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 71.339.000
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa Noviyanti wanita asal Lingkungan Belong, Karangasem ini yang bekerja di Bank BUMN Cabang Amlapura yang menjabat sebagai Junior Associate Mantri di Unit Abang melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 453.444.000, dengan serangkaian penyimpangan dana nasabah.
Penyimpangan yang dilakukan Noviyanti terjadi sejak Maret 2022 hingga Mei 2023. Ia diduga menggelapkan dana angsuran dan pelunasan kredit dari 16 nasabah dengan total Rp 188.444.000, menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Selain itu, Noviyanti mengembalikan agunan kredit tanpa mengikuti prosedur resmi dengan mengambil sendiri agunan dari ruang Briman tanpa persetujuan Customer Service dan Kepala Unit.
Tidak hanya itu, Noviyanti juga terlibat dalam pembuatan dan pencairan kredit topengan atau kredit cepat atas nama delapan nasabahnya dengan total Rp 68 juta dimana dalam perbuatannya ini terdakwa pura-pura meminta dibuatkan ATM baru oleh Customer Service (CS) atas dalih nasabahnya yang meminta, namun ternyata seluruh dana yang dicairkan ke ATM baru itu dinikmati oleh dirinya sendiri.
Lebih lanjut, ia juga mengambil dana dari rekening tiga nasabah senilai Rp 197 juta tanpa sepengetahuan korban, dengan modus menawarkan pemblokiran sementara dan dijanjikan sebuah hadiah menarik setelah pemblokiran selesai, padahal yang dilakukan terdakwa adalah memblokir rekening nasabah dan mengembat isinya sehingga nasabah menderita kerugian secara materiil.
Kasus ini terungkap setelah Audit Internal Wilayah Bank BUMN menemukan kerugian negara sebesar Rp 382.105.000. Laporan hasil audit tersebut tertuang dalam No: SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023. Akibat tindakannya, Noviyanti diberhentikan dari jabatannya sebagai Mantri Unit Abang pada Mei 2023 dan sebagai pekerja tetap Bank BUMN pada Oktober 2023.mot/adn
Komentar