Revisi KUHAP Usung Keadilan Restoratif
Sabtu, 12 April 2025
06:46 WITA
Nasional
1093 Pengunjung

RUU KUHAP
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan melanjutkan pembahasan RUU KUHAP yang dinilai sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara intensif dan ditargetkan rampung dalam waktu singkat.
“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar Habiburokhman.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah ketentuan terkait penghinaan terhadap presiden. DPR melalui Komisi III telah sepakat agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini dipandang sebagai perbaikan terhadap Pasal 77 KUHAP yang berlaku saat ini.
Habiburokhman juga mengakui adanya kesalahan redaksional dalam draf awal yang sempat dipublikasikan. Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah menyepakati pendekatan keadilan restoratif dan memastikan tidak akan ada perubahan signifikan dalam proses pembahasan dan pengesahan.
Lebih lanjut, DPR menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting agar RUU KUHAP mencerminkan kebutuhan publik dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat serta membuka diskusi mengenai isu-isu utama seperti keadilan restoratif, perlindungan advokat, dan pengawasan pemeriksaan melalui CCTV.
Inisiator Lingkar Studi Justicia, Moh. Yufidz Anwar Ibrohim berujar bahwa KUHAP saat ini harus direvisi terhadap hukum materiil (KUHP) dan memperbaiki penyimpangan – penyimpangan dalam arti aparat penegak hukum.
"Serta misi hukum modern, upaya untuk menghilangkan hukum nuansa kolonial, demokratisasi dengan batasan putusan MK, dan konsolidasi," jelasnya.
Dia menjelaskan modernisasi hukum pidana modern nengedepankan meadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, atau memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Dengan melibatkan masyarakat luas, diharapkan revisi KUHAP mampu menjadi perangkat hukum yang responsif terhadap dinamika sosial serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
(*)
[edRW]
Komentar