Bawaslu Kabupaten Tabanan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pelanggaran Netralitas ASN
Selasa, 30 Juli 2024
10:53 WITA
Tabanan
1506 Pengunjung
Rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan bersama pejabat Pemerintah Kabupaten dan perwakilan forum perbekel, Senin (29/7/2024). sumber foto : ayu/SD
Tabanan, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengadakan rapat koordinasi pada Senin (29/7/2024) bersama pejabat Pemerintah Kabupaten dan perwakilan forum perbekel, menyusul laporan pelanggaran netralitas ASN yang memberikan dukungan kepada Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya untuk periode kedua.
Baca juga:
Rawan Dipengaruhi, KPU dan Bawaslu Diminta Berikan Perhatian Serius ke Pemilih Disabilitas
Rapat ini dihadiri oleh Sekda Tabanan I Gede Susila yang diwakili Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), Camat Tabanan, Camat Selemadeg Timur, serta Perwakilan Forum Perbekel Se Kabupaten Tabanan. Hadir juga Forum Perbekel Selemadeg Timur yang sebelumnya viral di media sosial karena memberikan dukungan kepada Bupati Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan tiga poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut Revisi Anggaran Pilkada Tabanan 2024 dimana Jumlah TPS yang awalnya ditentukan KPU Tabanan sebanyak 1.061 kini dikurangi menjadi 849. "Kami akan melakukan revisi terkait sisa anggaran tersebut dan akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas hal ini," ujar Narta.
Kemudian tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menjelang penetapan daftar calon sementara dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di bulan Agustus, Bawaslu mengimbau pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi mengenai netralitas ASN. Imbauan ini didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 dan 71, serta UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 70 ayat (1) Melarang pasangan calon melibatkan ASN, anggota Kepolisian, dan anggota TNI dalam kampanye. Pasal 71 ayat (1) Melarang pejabat negara dan kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
UU Nomor 3 Tahun 2024 Melarang kepala desa ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sosialisasi Netralitas ASN dimana Bawaslu menekankan pentingnya sosialisasi kepada forum perbekel agar mereka menyampaikan informasi ini kepada seluruh perbekel di Kabupaten Tabanan. ASN diperbolehkan hadir di acara kampanye di luar jam kerja mereka, namun hanya secara pasif, tanpa menunjukkan dukungan atau yel-yel tertentu, dan tidak boleh duduk di podium bersama calon.
Narta juga menegaskan bahwa ASN diperbolehkan mengikuti kampanye dalam rapat umum setelah jam kerja, asalkan tidak mengenakan pakaian dinas dan tetap bersikap netral. "Mereka tidak boleh aktif, hanya mendengar visi misi pasangan calon. Karena mereka juga akan menentukan pilihan," tambahnya.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya dengan baik dan menjaga netralitas demi terciptanya Pilkada yang adil dan damai di Kabupaten Tabanan. ayu/adn
Komentar