PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hasil Patroli Kawal Hak Pemilih, Bawaslu Tabanan Temukan Sejumlah Fakta Ini

Jumat, 26 Juli 2024

10:16 WITA

Tabanan

1604 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Koordinasi Bawaslu Tabanan. sumber foto : ayu/SD

Tabanan, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menemukan beberapa pemilih yang tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2024. Temuan ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.

Berdasarkan hasil patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Tabanan, ditemukan bahwa pemilih di Banjar Bendul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, serta Banjar Bada Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, harus menempuh jarak hingga dua kilometer untuk mencapai TPS. "Jaraknya dua kilometer. Apakah memungkinkan bagi pemilih yang usianya di atas 80 tahun untuk ke TPS?" ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, pada Kamis (25/7/2024).

Narta menegaskan bahwa salah satu syarat pendirian TPS adalah memastikan pemilih tidak tinggal jauh dari TPS. Sebagai contoh, pemilih di Banjar Bada Gede yang berjumlah 90 orang, dalam Pilkada 2024, terdaftar di TPS Banjar Delod Rurung yang berjarak dua kilometer dari tempat tinggal mereka. Padahal, TPS terdekat ada di Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg.

Dalam Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 lalu, pemilih di Banjar Bada Gede dan Delod Rurung memilih di TPS yang jaraknya relatif dekat. Namun, karena penggabungan pemilih dalam Pilkada 2024, mereka kini harus menempuh jarak lebih dari dua kilometer. "Kami akan menyampaikan ini ke KPU secara tertulis. Meskipun nantinya tidak dibahas, yang penting kami sudah menyampaikan. Jangan sampai pemilih ini golput karena terkendala jarak ke TPS dan usia," tambahnya.

Narta juga menyebutkan bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS di Pilkada 2024 maksimal 600 orang, sementara dalam Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 lalu maksimal 300 orang.

Selain menemukan pemilih yang berada jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan dalam patrolinya juga menemukan sebelas kepala keluarga (KK) yang sudah menjalani pencocokan dan penelitian (coklit) namun belum mendapatkan stiker dan surat terdaftar sebagai pemilih. Temuan ini ditemukan di tiga kecamatan, yakni Tabanan, Baturiti, dan Kerambitan.

Bawaslu juga menemukan adanya Petugas Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung terhadap dua KK di Kecamatan Baturiti. Jajaran pengawas telah memberikan saran perbaikan kepada Petugas Pantarlih maupun kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baik dalam bentuk naskah dinas maupun secara lisan.

"Ada juga pemilih disabilitas yang belum memiliki KTP elektronik. Datanya sudah kami sampaikan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti," imbuh anggota Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati.ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\