PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ruang Gerak Penyalahgunaan Narkotika Dipersempit, Polres Buleleng Ciduk Para Pelakunya

Senin, 29 Juli 2024

19:32 WITA

Buleleng

1602 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Patut diapresiasi pergerakan Tim Goak Poleng Sat Res Narkoba Polres Buleleng. Terbukti setelah melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum PNS yang juga pejabat di Pemkab Buleleng, dilakukan pengembangan berujung berhasil mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Banjar Dinas Munduk Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti (BB) berupa 71 paket sabu siap edar dengan berat 52,14 gram brutto.

Kronologis pengungkapan yang di jelaskan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK,MH didampingi Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika disebutkan bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi dari tertangkapnya GWP (38) oknum PNS tersebut, polisi menangkap dan mengamankan KD (48), KB (42) dan MW (51) yang semuanya tercatat sebagai warga Banjar Dinas Munduk Desa/Kecamatan Banjar.

“Pengungkapannya berdasarkan penangkapan sebelumnya GWP, dilakukan pengembangan di salah satu rumah di Dusun Munduk Desa Banjar. Dalam hal ini dilakukan upaya paksa penangkapan dan pengeledahan serta mengamankan pemilik rumah KD, KB dan MW,” penegasa Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di Mapolres Buleleng pada Senin, (29/7/2024) siang.

Terungkapnya jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Banjar, berawal dari kasus curanmor yang dilakukan GWP oknum pejabat di Kantor Camat Buleleng. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja yang mendapatkan laporan dari korban atas aksi curanmor sepeda motor Vario Tekhno tersebut langsung bergerak. Namun pelaku baru tertangkap setelah dua hari menghilang hingga langsung diamankan saat menuju rumahnya di Perumahan LC Baktiseraga.

Saat pengeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja tersebut, kemudian ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram bersama alat hisap, sehingga oleh Polsek Singaraja untuk sementara waktu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\