PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Identifikasi 13 Potensi Kerawanan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan

Sabtu, 06 Juli 2024

10:16 WITA

Tabanan

1754 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta dan Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi, dan Hukum Ni Putu Ayu Winariati. sumber foto : ayu/SD

Tabanan, suaradewata.com – Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan telah mengambil langkah untuk mengawasi seluruh tahapan tersebut, termasuk mengidentifikasi potensi kerawanan.

Bawaslu Tabanan mencatat ada 13 indikator kerawanan yang bisa terjadi dalam pemilihan kepala daerah 2024 berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi, dan Hukum Ni Putu Ayu Winariati, pada Jumat (5/7/2024) menyatakan bahwa Kabupaten Tabanan memiliki potensi kerawanan dalam proses penyelenggaraan Pilkada sesuai data yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

"Dari data yang kami miliki, termasuk hasil pengamatan di lapangan, di Kabupaten Tabanan ada 13 indikator kerawanan yang mungkin akan terjadi dalam Pilkada 2024," ungkap Winariati.

Dari 13 indikator tersebut, sembilan di antaranya dinilai paling rawan selama tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, yaitu:

1. Pelaporan Dana Kampanye : Ada satu partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

2. Hak Memilih: Beberapa pemilih yang seharusnya punya hak pilih tidak terdaftar, dan sebaliknya, ada yang tidak memiliki hak tetapi masih terdaftar.

3. Intimidasi terhadap Calon: Ancaman terhadap calon peserta Pilkada.

4. Keamanan Penyelenggaraan Pemilu: Terjadi perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg. 

5. Keberatan dari Calon terhadap Hasil Pemilu: Sengketa hasil pemilu.

6. Politik Uang: Praktik suap untuk mendapatkan suara.

7. Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara: Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu.

8. Pengadaan dan Pendistribusian Logistik: Surat suara tertukar dari dapil lain, seperti yang terjadi di Desa Kaba Kaba. 

9. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Masih adanya pemilih disabilitas yang tidak terfasilitasi dengan baik.

"Pada Pemilu 2024 lalu, masih ada saksi-saksi yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu," tambah Winariati. 

Bawaslu Tabanan berupaya keras untuk memastikan semua potensi kerawanan ini dapat diminimalkan.

Meski menghadapi kendala keterbatasan personil dan data, Bawaslu Tabanan tetap berusaha memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak. "Kami di Bawaslu Tabanan terus berupaya memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan banyak pihak, meskipun terkendala keterbatasan personil dan data," tutup Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\