PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penistaan Agama Saat Nyepi, Puluhan Warga Demo di Kejati Bali

Kamis, 25 Juli 2024

20:47 WITA

Denpasar

20960 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Forum Peduli Bali Shanti melaksanakan ‘"Aksi Damai’’ yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (25/7).

Denpasar, suaradewata.com - Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Singaraja tentang Kasus Penistaan Agama di Sumberklampok, Forum Peduli Bali Shanti melaksanakan ‘"Aksi Damai’’ yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (25/7). 

Mereka menuntut agar peninjauan kembali atau banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa penistaan agama tersebut. Forum Peduli Bali Shanti menilai putusan kasus penodaan Hari Raya Nyepi tidak mencerminkan keadilan.

Dua terdakwa dengan divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani. Untuk itu pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Buleleng agar melakukan banding.

Untuk diketahui putusan penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024. 

"Putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali," papar Koordinator lapangan aksi damai I Putu Dika Adi Suantara.

Ini juga menggambarkan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Maka atas dasar itu, kami melakukan aksi damai ini dengan tujuh pernyataan. 

Pertama pihaknya sangat mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Pihaknya juga berharap dan mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 55/PID/2024/PT DPS untuk mempertimbangan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu. 

"Kami menilai masalah ini sangat mencederai nilai-nilai Hari Suci Nyepi. Harus diingatkan bahwa Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam sehingga sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya," Tegasnya.

Lanjutnya, bahwa Bali sebagai etalase internasional dan wajah peradaban bangsa Indonesia akan memiliki citra buruk karena ketidakmampuan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukumnya dalam menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi, yang telah terbukti mendapat apresiasi dunia internasional sehingga akan muncul persepsi publik bahwa negara tidak hadir mengayomi miniatur kebinekaan negaranya.

Terakhir, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali maka seyogyanya Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebinekaan Indonesia. 

Ditegasknnya, jika para pihak penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka dari sejak putusan tersebut disahkan. 

Semenjak itu juga akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakkan keadilan hukum bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum di Indonesia tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut oleh warga negaranya.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\