PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu

Selasa, 23 April 2024

13:20 WITA

Nasional

1274 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa sidang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Lantaran dengan sikap yang lapang dada dalam memperkenankan keputusan tersebut, maka sama saja dengan terlibat aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Tentunya sudah menjadi kewajiban bagi segenap elemen bangsa, seluruh masyarakat di Tanah Air untuk terus menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Selaku rakyat, mampu mengupayakan berbagai macam langkah, salah satunya yakni dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Dalam konteks pasca pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, hendaknya masyarakat mampu menerima putusan MK dalam sengketa sidang Pemilu tersebut sehingga tercipta stabilitas serta rasa persatuan dan kesatuan antar warga.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan secara resmi untuk menolak seluruh permohonan dari kubu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta permohonan dari kubu nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Pihak MK menyatakan dengan tegas bahwa permohonan dari pihak pemohon itu sama sekali tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan. Dalil-dalil permohonan yang mereka ajukan yakni antara lain soal adanya ketidaknetralan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta DKPP.

Bukan hanya itu, namun terdapat dalil lain lagi yakni mengenai adanya tuduhan penggunaan abuse of power dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang seolah hal tersebut untuk memengaruhi hasil Pemilihan Umum.

Dalil lain lagi, yakni soal penyalahgunaan kekuasaan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga Pemerintahan Desa dalam bentuk pemberian dukungan dengan tujuan untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres dari nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Termasuk pula, adanya dalil pemohon yang menyebutkan bahwa seolah terdapat nepotisme oleh Kepala Negara untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 dalam satu putaran saja. Nyatanya, seluruh dalil dari pemohon itu sama sekali tidak beralasan menurut hukum.

Menanggapi pula hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada semua elemen bangsa untuk menghormati dan mematuhi bagaimanapun keputusan terkait sidang sengketa Pemilu itu yang sudah bersifat final dan mengikat.

Kini memang sudah saatnya seluruh pihak untuk mendukung penuh adanya pergantian kepemimpinan Indonesia dari hasil Pemilihan Umum yang sah, sehingga ke depannya pemimpin mendatang tersebut bisa melanjutkan berbagai program pembangunan di era Pemerintahan Presiden Jokowi selama ini.

Terlebih, memang seluruh tahapan hukum juga sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, yakni negara telah memberikan ruang sangat terbuka bagi siapapun pihak yang mereka masih belum cukup puas pada hasil pesta demokrasi untuk mengajukan permohonan agar bisa menjadi sengketa dalam MK.

Sedangkan, seluruh proses tahapan sebagaimana hukum yang berlaku juga telah berjalan dan hasil putusan akhir MK pun telah keluar untuk menolak seluruh gugatan dari pihak pemohon. Sehingga kini saatnya seluruh masyarakat bisa saling bergandengan tangan kembali dan mampu saling bekerja sama untuk membangun bangsa secara bersama-sama.

Sudah tidak perlu lagi ada pengerahan massa, kemudian untuk pihak yang kalah dalam sebuah kontestasi politik, sebenarnya itu merupakan hal yang sangat wajar sekali sehingga hendaknya kekalahan harus diterima dengan lapang dada. Kemudian bijaknya, bagi pihak yang menang harus mampu merangkul.

Saat ini, waktu bertanding pada kontestasi elektoral lima tahunan itu memang sudah selesai dan kini saatnya semua pihak bisa bersanding kembali. Rekonsiliasi dari berbagai pihak menjadi sangat penting, terlebih setelah pelaksanaan Pemilu seperti sekarang ini.

Hendaknya tidak lagi ada masyarakat yang terpecah menurut kubu dukungan atau suara politik mereka, baik itu dari kubu 01. 02 maupun 03. Adanya persatuan dan kesatuan bangsa jelas harus terus diutamakan di atas segala kepentingan, baik secara pribadi ataupun kelompok.

Kompetisi dalam Pilpres telah selesai terlaksana seluruhnya. Pihak MK sendiri juga sudah memberikan keputusan mereka mengenai sengketa dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024.

Menjadi pekerjaan rumah selanjutnya bagi segenap elemen bangsa saat ini yaitu untuk mengamalkan sila ketiga dari falsafah dasar negara Pancasila, yakni menjunjung tinggi persatuan Indonesia. Maka dari itu, seluruh masyarakat harus bisa bersatu kembali dalam membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan bangsa dan negara.

Menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat dalam konteks pasca pelaksanaan Pemilu 2024, yakni dengan menerima dengan lapang dada putusan MK terkait dengan sidang sengketa Pilpres.

 

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara


Komentar

Berita Terbaru

\