Dinyatakan Bebas, Prof.Antara Langsung Sembahyang di Kemulan
Kamis, 22 Februari 2024
14:55 WITA
Denpasar
2173 Pengunjung
Prof. Antara, saat hendak naik kendaraan, Kamis, (22/02/2024). SD/mot/ist
Denpasar, suaradewata.com - Begitu menyelesaikan proses administrasi di Lapas Kelas II Kerobokan, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, yang dinyatakan bebas dari jeratan hukum, Kamis, (22/02/2024) langsung mengahturkan bhakti di kemulan.
Sebagaimana sebelumnya, Ia sempat menantang jalur Niskala kepada pihak JPU karena begitu yakin tidak bersalah. "Inilah semua bukti dari apa yang saya yakini. Terimakasi untuk semuanya, rasa syukur saya akan melakukan bhakti hari ini," ungkapnya usai sidang.
Sementara itu, ke dua anak Prof.Antara memeluk histeris penuh isak tangis. Terlebih putri Prof.Antara yang tidak hentinya memeluk sambil berucap agar papa cepet pulang.
Sebegaimana diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Unud ini oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam sangkaan yang didakwaan JPU.
Di mana dalam dakwaan, Pro.Antara diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penggunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022. Mot/red
Komentar