PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dinyatakan Bebas, Prof.Antara Langsung Sembahyang di Kemulan

Kamis, 22 Februari 2024

14:55 WITA

Denpasar

2145 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Prof. Antara, saat hendak naik kendaraan, Kamis, (22/02/2024). SD/mot/ist

Denpasar, suaradewata.com - Begitu menyelesaikan proses administrasi di Lapas Kelas II Kerobokan, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, yang dinyatakan bebas dari jeratan hukum, Kamis, (22/02/2024) langsung mengahturkan bhakti di kemulan.

Sebagaimana sebelumnya, Ia sempat menantang jalur Niskala kepada pihak JPU karena begitu yakin tidak bersalah. "Inilah semua bukti dari apa yang saya yakini. Terimakasi untuk semuanya, rasa syukur saya akan melakukan bhakti hari ini," ungkapnya usai sidang.

Sementara itu, ke dua anak Prof.Antara memeluk histeris penuh isak tangis. Terlebih putri Prof.Antara yang tidak hentinya memeluk sambil berucap agar papa cepet pulang.
Sebegaimana diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Unud ini oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam sangkaan yang didakwaan JPU.

Di mana dalam dakwaan, Pro.Antara diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penggunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022. Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\