Suyasa Apresiasi Bupati Badung Tak Naikkan Pajak Hiburan 40 Persen
Kamis, 08 Februari 2024
18:20 WITA
Badung
1279 Pengunjung
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa menerima audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya, Kamis, (08/02/2024).
Badung, suaradewata.com –Wakil ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengapresiasi langkah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang tidak menerapkan kenaikan pajak hiburan 40 persen dan tetap mengaku pada aturan lama yakni 15 persen. Hal itu diungkapkan Suyasa saat menerima audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya Desa Penarungan Kecamatan Mengwi, Kamis, (08/02/2024).
Kedatangan perkumpulan Spa di Badung dan Bali ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan bulan ini sebesar 40 persen. Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi ini karena pembayaran pajak untuk Pengusaha Spa dan hiburan lainya sudah jatuh tempo saat ini dan dikhawatirkan pajak 40 persen tersebut akan berlaku, karena masih masuk dalam system penagihan di Bapenda Badung.
“Kita juga memberikan masukan Spa di Bali segmentasinya semestinya masuk pada hiburan, tapi merupakan sekmentasi untuk Kesehatan atau usada. Kami berharap Spa kami dibali tidak disamakan pada segment hiburan dan pembayaran pajaknya mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena Spa di Bali berbeda dengan yang lain,” terang Gusti Jayeng Saputra.
Politisi asal Desa Penarungan ini juga berharap, Pemberlakukan direktif Bupati yang tidak menaikan Pajak hiburan ini dilakukan sejak Januari 2024 ini. Sehingga para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata seperti saat ini.
“Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengacu pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen. Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam system di Bapenda nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,“ ujar Wayan Suyasa. rls/ang/red
Komentar