32 WBP Rutan Bangli Terima Remisi Natal
Selasa, 26 Desember 2023
16:35 WITA
Bangli
1399 Pengunjung
Karutan Bangli saat menyerahkan remisi kepada salah seorang WBP penerima remisi Natal. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Bertepatan saat hari raya Natal, sebanyak 32 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Bangli yang beragama Kristen mendapat pemotongan masa tahanan (remisi), Senin (25/12/2023). Salah satunya seorang WNA Mexico kasus narkotika yang mendapat remisi 1 bulan.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Bangli, Dedi Nugroho kepada para WBP Beragama Kristen di Aula Graha Jagadhita Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli. Selanjutnya, WBP penerima remisi tersebut mengikuti Upacara Penyerahan yang dilaksanakan secara terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli oleh Kepala Divisi Pemasyatakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Mardiana melalui daring.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho menyampaikan pemberian remisi kepada para WBP sudah ada ketentuan dan syaratnya. "32 WBP yang mendapat remisi saat hari raya Natal, tentunya sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu terkait perayaan Natal, WBP Rutan Bangli yang beragama Kristen juga melaksanakan kegiatan kebaktian dan perayaan Natal. "Kami juga memiliki beberapa kegiatan yang sudah dipersiapkan dengan kreatif dari inisiatif WBP tersebut dengan penuh suka cita menyambut Hari Raya Natal. Serta tidak lupa saya mengucapkan Selamat Hari Raya Natal bagi seluruh umat Kristiani yang merayakan dan selamat bagi WBP yang mendapat remisi", ungkap Dedi.ard/adn
Komentar