PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus Covid-19 Merebak, Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Miliki Penyakit Komorbid 

Kamis, 14 Desember 2023

21:20 WITA

Badung

1966 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. Ang/SD

Badung, suaradewata.com – Merebaknya kembali kasus Covid-19 di Kabupaten Badung mengharuskan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Badung tidak boleh memiliki penyakit komorbid. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, bahwa penyelenggara pemilu, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Badung tidak boleh memiliki penyakit Komorbid di tengah kasus Covid-19 meningkat. 

"Teman - teman dari PPK, PPS dan KPPS kami arahkan untuk melakukan cek kesehatan berkala. Bahwa mereka sama sekali tidak boleh ada kemungkinan komorbid penyakit lain," ungkap Gusti Yusa Arsana di ruang kerjanya, Puspem Badung, Kamis, (14/12/2023). 

Hal itu dimaksud sebagai upaya pencegahan, karena virus itu yang paling berat adalah komorbidnya. Namun, bila kondisi sehat terkena virus, kata ia, dengan minum obat dan istirahat, rata-rata bisa teratasi. 

"Tapi yang komorbid, penyakit komorbidnya itu akan berkembang lebih pesat dan bisa fatal. Paling penting itu tidak ada komorbid bagi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Ia menerangkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Badung saat ini meningkat. Yang awalnya 1 kasus, kini sudah capai 24 kasus ditemukan di Kabupaten Badung.

"Kalau ini sudah menjadi masa Pandemi tentu dipastikan pola pemilu itu akan dilakukan sesuai dengan standar pemilu saat pandemi," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPU Badung secara spesifik masih menunggu, apakah Pemilu ini diputuskan dilaksanakan pada masa Pandemi atau tidak. Apabila diputuskan, bahwa Pemilu 2024 adalah di masa Pandemi. Maka semua standar pelaksanaan Pemilu mengikuti standar pandemi Protokol Kesehatan (Prokes).

"Tapi kalau tidak, paling tidak ya masker cuci tangan itu harus kita siapkan. Kami akan selalu mencontekan itu kepada masyarakat kepada pemilih bahwa karena ini kerumunan orang banyak dan kita semua rentan bisa terpapar oleh virus, maka semua harus melakukan pencegahan bersama tentang covid,"  pungkasnya.

Namun, melihat anggaran Pemilu 2024 berkaitan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), anggaran tersebut sudah dihapuskan. Pasalnya, setelah adanya harmonisasi dari inspektorat internal KPU, dapat mengefisiensikan anggaran sebesar 11 Milyar lebih di Pilkada 2024.

"Penghapusan APD itu kurang lebih 6 milyar. Rapat - rapat yang dikurangi menjadi 5 milyar, karena kita sudah punya gedung," jelasnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\