PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pol PP Bangli Tertibkan Sejumlah Baliho Kadaluarsa, Ini Yang Ditekankan 

Senin, 06 November 2023

19:25 WITA

Bangli

1489 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Petugas Pol PP Bangli saat menertibkan sejumlah baliho kadaluarsa. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangli, Senin (6/11/2023) melakukan penertiban (pembongkaran) sejumlah baliho yang sudah kadaluarsa di sejumlah titik di Kabupaten Bangli.  

Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Nyoman Adnyana Putra saat dikonfirmasi awak media mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Dasar hukuk kegiatan kita adalah Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018,”katanya.  

Lanjut dia, sesuai Pasal 11 uruf g yang berbunyi menjemur, menaruh, memasang, menempelkan, mengingat, memaku, selebaran, poster, pamflet kain bendera atau kain bergambar, spanduk, baliho dan lain lainnya di bahu jalan, pohon, rambu rambu lalu lintas, lampu lampu penerangan jalan, jalur hijau, taman rekreasi, dan fasilitas umum lainnya kecuali telah di ijinkan oleh bupati. “Selain dipasang bukan pada tempatnya, baliho tersebut sudah kadaluarsa sehingga merusak pemandangan dan keindahan.”ucapnya.

Lokasi penertiban, untuk hari ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kintamani seperti di Jalan Raya Singaraja dan pertigaan Lampu, berhasil ditertibkan dua baliho Partai PDI P berupa ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan. Selain itu, juga diteribkab 1 baliho Partai Demokrat ucapan hari raya galungan dan kuningan. Sementara di pertigaan Serai ditertibkan 1 baliho ucapan selamat ulang tahun PDIP. “Di lokasi juga kita tertibkan baliho SMK Aska Bali Mandara dan baliho lokasaba Bali lokasi pertigaan lampu. Keduanya baliho ini sudah rusak,”jelasnya. 

Disebutkan, kegiatan melibatkan sekitar14 orang personal Pol PP. Sementara hasil pembongkaran baliho yang sudah kadaluarsa selanjutnya dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti. “Baliho yang kita tertibkan tersebut kita amankan di Kantor Pol PP. Sementara kegiatan akan terus dilakukan di wilayah lainnya,” pungkasnya.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\