DPRD Bangli Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dengan Sejumlah Catatan
Jumat, 13 Oktober 2023
20:30 WITA
Bangli
1735 Pengunjung
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli, Jumah (13/10). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (13/10/2023). Penetapan ini dilakukan, tentunya setelah melalui sejumlah pembahasan bersama dengan OPD terkait. Meski demikian ada sejumlah catatan yang diberikan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD. Saat itu, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wabup I Wayan Diar dan pimpinan OPD Bangli.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I Nengah Darsana dalam laporannya mengungkapkan, Ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanah peraturan perundang-undangan. Raperda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bangli dengan Pemerintah Daerah/OPD terkait, dapat kami sampaikan dan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023," ungkapnya.
Hanya saja, pihak Pansus tetap memberikan sejumlah catatan. Diantaranya terkait BPHTB, pemungutan atas proses Hibah, Hibah Wasiat, Waris sudah ada perbaikan dari rancangan awal yaitu 0% dari tingkat pertama dan dikenakan normal terhadap tingkat selanjutnya setelah dipotong nilai bebas pajak sesuai ketentuan. "Terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang rancangan hanya delapan, mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran, harus dimasukkan atau buatkan per-kecamatan," ujarnya.
Pansus juga menekankan kepada Dinas terkait mengenai retribusi dan pajak parkir, agar betul-betul ditingkatkan serta memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal. Selain itu juga meminta keberanian dan ketegasan OPD terkait terhadap wajib pajak, untuk menegakkan perda. Sehingga sumber-sumber PAD tersebut dapat dipungut maksimal. "Sosialisasi kepada masyarakat (uji publik) terkait potensi wajtb pajak, agar terus ditingkatkan," imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika ditemui usai rapat paripurna berharap perda ini akan bisa memberikan kepastian hukum, selain juga melengkapi sumber-sumber pajak yang tidak tercantum pada aturan sebelumnya. "Perda ini merupakan omnibus regulation, yang mencakup potensi di seluruh bidang. Seperti misalnya pajak rekreasi, bangunan gedung, dan sebagainya," kata dia.
Lantas disinggung mengenai sumber-sumber pendapatan lain yang dihapus, politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini menegaskan jika perda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan diatasnya. Oleh sebab itu apabila peraturan diatasnya mengamanatkan untuk dihapus, maka melalui perda ini memperjelas kembali. "Walaupun ada beberapa sumber pendapatan yang dihapus, kami melalui pansus juga telah menggali sumber-sumber pendapatan lainnya untuk lebih dimaksimalkan," pungkasnya.ard/adn
Komentar