Bupati Sedana Arta Lantik 3 PJ Perbekel, Ini Yang Ditekankan
Rabu, 27 September 2023
20:30 WITA
Bangli
1456 Pengunjung
Bupati Sedana Arta saat Lantik 3 PJ Perbekel di wilayah Kecamatan Kintamani. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE melantik 3 Penjabat Perbekel di wilayah Kecamatan Kintamani. Diantaranya I Nyoman Widiada, S.Pd, sebagai PJ Perbekel Desa Abang Batudinding, Drs. I Gede Swarsana, M.Pd.H, sebagai PJ Perbekel Desa Pinggan dan I Wayan Andi Wijaya, sebagai PJ Perbekel Desa Kintamani.
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, pada Rabu (27/9/2023). Turut hadir saat itu, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Ketua Tim Penggerak TP.PKK Kabupaten Bangli, Ny.Sariasih Sedana Arta, Ketua GOW Kabupaten Bangli, Ny.Suciati Diar, Pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli, Camat Kintamani, Rohaniawan, Perbekel Abang Batudinding, Pinggan dan Kintamani, Ketua dan Anggota BPD serta perangkat desa setempat, serta undangan lainnya.
Pelantikan PJ di 3 Desa tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor : 141/687/2023 Tanggal 23 September 2023, tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan Perbekel di 3 desa tersebut. Ketiga Perbekel tersebut diantaranya I Made Diksa selaku Perbekel Desa Abang Batudinding, I Wayan Janji selaku Perbekel Desa Pinggan, dan I Wayan Sutama selaku Perbekel Desa Kintamani, mengundurkan diri dari jabatan Perbekel, mengingat ketiganya akan bertarung dalam perhelatan pesta Demokrasi Pemilu 2024, menjadi calon legislatif Dapil Kintamani Timur. Selain itu acara juga dirangkaikan dengan Pelantikan PJ Ketua TP.PKK Desa Abang Batudinding, Desa Pinggan dan Desa Kintamani.
Bupati Bangli dalam sambutannya menyampaikan, acara ini merupakan sebuah proses peralihan kepemimpinan yang merupakan bagian dalam dinamika pemerintahan. "Kedudukan dalam jabatan Perbekel memiliki aturan yang sangat jelas, karena sudah didasari oleh aturan regulasi atau aturan hukumnya," ujarnya. Ada hak kewenangan yang diatur, juga ada larangan dan kewajiban yang harus diikuti. Pilihan yang sudah dibuat oleh perbekel Desa Abang Batudinding, Pinggan dan Kintamani, memiliki konsekwensi yang mengharuskan perbekel mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai Pimpinan Daerah, Bupati Sedana Arta sangat menghargai pilihan yang sudah ditentukan oleh perbekel tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka pihaknya melaksanakan pelantikan pejabat perbekel, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bupati Sedana Arta percaya bahwa pejabat yang sudah dilantik merupakan pilihan terbaik dari PNS yang telah memenuhi persyaratan yang dipercaya mengemban tugas negara yang melekat dalam jabatannya. "Kepada pimpinan dan tokoh-tokoh masyarakat desa kami harapkan untuk bersama-sama mengawal proses peralihan ini, agar proses selanjutnya segala hal bisa dilancarkan sehingga cita-cita dan harapan masyarakat dapat segera terwujud," pintanya.
Kepada PJ Perbekel, Bupati menegaskan agar bekerja dengan penuh keikhlasan, tanamkan semangat ngayah untuk desa. Semua stakeholder di pemerintahan desa, baik di lembaga BPD, LKD dan di pemerintahan sendiri, agar melakukan kordinasi dengan sebaik-baiknya, memberikan data yang valid dan benar agar penjabat perbekel dapat memahami dan menjalankan fungsi tugas dengan sebaik- baiknya.ard/adn
Komentar