Pembahasan Empat Ranperda Berlanjut, Fraksi DPRD Bangli Sampaikan Pertanyaan
Minggu, 24 September 2023
21:05 WITA
Bangli
1409 Pengunjung
Pimpinan sidang menyerahkan pemandangan umum fraksi yang sebelumnya telah dibacakan oleh perwakilan anggota fraksi kepada Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. SD/ist
Bangli, suaradewata.com - Pasca diajukan eksekutif, pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan secara maraton oleh kalangan DPRD Bangli. Adapun Ranperda yang saat ini dilakukan pembahasan. Yakni, Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Maskot Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dimana pada Jumat (22/9) sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi sekaligus jawaban atau tanggapan dari pihak ekasekutif. Sidang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Dalam pemandangan umum semua fraksi yang dijadikan dalam satu berkas itu mengajukan 4 poin pertanyaan dan saran untuk mendapat kejelasan dari eksekutif.
Parlemen Bangli mempertanyakan kesiapan sarana, prasarana termasuk SDM setelah penetapan Desa Persiapan Pulasari menjadi desa defenitif. Eksekutif diminta menyiapkan SDM yang handal dalan memberikan pelayanan pada masyarakat maupun badan usaha guna mewujudkan perizinan yang transparan dan akuntabel. "Kami juga berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan stake holder terkait penyelenggaraan bantuan hukum guna menjamin hak dan akses semua warga terkait kesamaan di hadapan hukum,"ucap Sang Nyoman Wijaya selaku perwakilan dari semua fraksi di DPRD Bangli. Dalam kesempatan ini, semua fraksi juga mendukung rencana eksekutif dalam membuat perda terkait Maskot Bangli sebagai upaya memberikan legitimasi untuk identitas daerah.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari jajaram Parlemen Bangli guna memperlancar penggodokan empat ranperda tersebut yang muaranya demi kepentingan seluruh masyarakat Bangli. Hal ity juga sudah diamantkan dalam peraturan perundang-undangan. "Kami berterima kasih dalam pembahasan Ranperda ini telah mendapatkan pembahasan yang optimal sehingga bisa mendapatkan persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan. Dan, Perda ini nantinya akan kami jadikan pijakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,”katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, berkaitan dengan pembentukan Desa Pulasari, yang menjadi acuannya adalah UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah. Jadi desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan Prakarsa dan hak asal- usul dan adat istiadat. Termasuk sarana, prasaran dan SDM pun sudah disiapkan sedari sebelumnya.
Sementara berkaitan dengan Ranperda Perizinan berusaha, kata Bupati, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertangungjawabkan. “Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah perlu ditetapkan Perdanya,”ujar dia. Sementara pengaturan maskot daerah Kabupaten Bangli adalah sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Perda No 4 tahun 2021 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026. ard/adn
Komentar