PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Empat Ranperda Segera Digodok, Ini Yang Ditekankan Kalangan DPRD Bangli

Kamis, 21 September 2023

19:30 WITA

Bangli

1485 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana sidang paripurna DPRD Bangli Penyampaian empat Ranperda. SD/Ist 

Bangli, suaradewata.com - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli , Kamis (21/9) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dilansanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli. Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantarnya menyebutkan adapun Ranperda yang diajukan oleh eksekutif yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Maskot Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Kami harapkan Ranperda ini memndapatkan pembahasan yang optimal sehingga bisa mendapatkan persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan. Dan, Perda ini nantinya akan kami jadikan pijakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,”katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, berkaitan dengan pembentukan Desa Pulasari, yang menjadi acuannya adalah UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah. Jadi desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan Prakarsa dan hak asal- usul dan adat istiadat. 

Sementara berkaitan dengan Ranperda Periznina berusaha, kata Bupati, tujuannya adalah untuk meberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertangungjawabkan. “Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah perlu ditetapkan Perdanya,” ujar dia.

Terkait pengaturan masot daerah Kabupaten Bangli, lanjut Bupati adalah sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Perda No 4 tahun 2021 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026. “Sesuai misi yang ke 6 yakni mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkualitas berkelanjutan berbasis budaya, maka kami memilih pucuk bank sebagai mascot Kabupaten Bangli,”bebernya. Sedangkan terkait dengan Ranperda Bantuan Hukum, jelas Bupati asal Desa Sulahan ini, Ranperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan {asa; 19 ayat (2) UU No 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum , Penyelengaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khsususnya warga miskin. 

Disisi lain, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyatakan keempat buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut dianggap memiliki fungsi penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan yakni fungsi Regulasi untuk melahirkan ketertiban, fungsi pelayanan untuk menciptakan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan dan fungsi pemberdayaan yang berujung pada kemandirian masyarakat. "Bila fungsi-fungsi pemerintahan ini dijalankan dengan baik, tentunya akan melahirkan masyarakat yang adil dan mandiri, karena pemerintah yang hadir memberikan pelayanan yang didasarkan pada regulasilaturan yang menciptakan ketertiban, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujarnya.

Selaku Pimpinan Dewan, pihaknya berharap dalam pembahasannya tetap mengedepankan semangat kebersamaan yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. "Terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban moral kita terhadap aspirasi masyarakat yang masuk baik kepada kita sebagai satu kesatuan pemerintahan daerah," pungkasnya. ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\