PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dialog Interaktif, DPRD Bangli Dorong Pembuatan Rancangan Perda TPPO

Kamis, 31 Agustus 2023

15:30 WITA

Bangli

1398 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana saat dialog interaktif DPRD Bangli terkait sosialisasi penegakan hukum dan inplementasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Kalangan DPRD Kabupaten Bangli bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu (30/8) menggelar dialog interaktif terkait sosialisasi penegakan hukum dan inplementasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini dibuka langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Komang Carles. 

Acara yang digelar di Warung Makan Citra Rasa, Bangli itu juga dihadiri anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kadis Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabag Hukum Setda Bangli, Kesbangpol Bangli, Perwakilan Inspektorat, Camat, Lurah dan Perbekel se Kabupaten Bangli.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika pada kesempatan itu mengatakan kasus perdagangan orang di Kabupaten Bangli diibaratkan gunung es. Dipermukaan kelihatan kecil namun kasusnya banyak yang menimpa para Pekerja Imigran Indoneisa (PMI). Hal ini, akibat masih bingungnya masyarakat kemana mengadu kalau mengalami kejadian tindak perdagangan orang. “Sejatinya banyak kasus terjadi, namun baru sedikit kepermukaan,”tegas Suastika.

Kata Suastika, selama ini dari penidakan dari kejaksaan sudah dilakukan. Namun dari segi pengawasannya belum maksimal.karenanya, lanjut dia, sosialisasi ini sangat penting ke masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan lembaga-lembaga untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri karena sudah tahu aturan dan sanksi apa diterima bagi yang melanggar. “Saat ini aturannya sudah jelas, kalau ada yang melanggar tentunya akan ditindak sesuai aturan yang ada,” ucap Suastika.

Disinggung tentang penyusunan Perda, kata dia, setiap pelaksanaan interaktif tentunya akan ditindak lanjuti apalagi kasusnya menonjol seperti ini. “Dalam penyusunan Perda, kita akan koordinasi dengan eksekutif dulu. Apa kita yang ambil sebagai Perda inisiatif atau eksekutif yang mengajukan,”ujar Suastika.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan, mengatakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sudah ada. Karenanya, setiap Kabupaten /kota maksimal 1 tahun setelah Perda itu dibuat seharusnya sudah ada di daerah namun sampai saat ini belum ada. “Karena itulah kami sebagai anggota Forkompinda mendorong DPRD Bangli maupun Pemda untuk segera membuat Perda tersebut untuk mengurangi kasus tindak pidana perdagangan orang,”sebutnya. ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\