Polsek Kintamani Bekuk Tiga Kawanan Maling Lintas Kabupaten, Gasak 12 Mesin Molen Dan Semen
Senin, 28 Agustus 2023
20:30 WITA
Bangli
1543 Pengunjung
Tim Opsnal Polsek Kintamani ungkap tiga komplotan pencurian mesin molen dan semen. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Tiga komplotan maling asal Sukasada, Buleleng, berhasil dibekuk Tim Opsnal Reskim Polsek Kintamani. Para pelaku masing-masing bernama, Kadek Budi Sastra (39), Putu Arya Dana alias Putu Liong (43), dan Abdurrahman (43), sebelumnya berkomplot mencuri 12 mesin molen (pengaduk semen/beton) dan 15 sak semen. Aksi itu dilakukan di sejumlah TKP lintas kabupaten. Salah satunya di Banjar Kayun, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto dalam keterangan persnya, Senin (28/8) mengungkapkan, untuk wilayah Kintamani, ketiga pelaku mengambil 1 unit mesin molen dan 15 sak semen. Awal mula pengungkapan, menindaklanjuti laporan dari korban I Kadek Widiada (43) asal Desa Dausa, Kintamani, yang melapor telah kehilangan 1 unit mesin molen dan 15 sak semen, Minggu (8/8) lalu.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada seseorang yang bernama Lukman Widianto yang berada di wilayah Perumahan Dalung Permai, Badung, yang mengiklankan mesin molen di market place (salah satu situs grup) di aplikasi faceebook. "Setelah menelusuri orang tersebut, setelah dimintai keterangan bahwa Lukman Widianto mengaku membeli mesin tersebut dari seseorang yang beranama Rohim yang berasal dari Kediri Tabanan,” ucap Kapolsek.
Unit Reskrim pun menelusuri keberadaan Rohim tersebut. Setelah diperiksa bahwa Rohim mengaku mesin molen tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Kadek Budi Sastra atau Pak Kadek yang berasal dari Buleleng. Dimana dirinya diminta untuk mencarikan pembeli untuk membeli mesin molen tersebut. Dan setelah ada pembeli yaitu Lukman Widianto kemudian mesin molen tersebut dibawa ke kediaman Lukman Widianto yaitu di Badung dengan menggunakan Mobil Mitsubitshi L300 warna hitam.
Setelah memeriksa Lukman Widianto dan Rohim, kemudian Unit Reskrim melakukan penelusuran terhadap keberadaan mobil yang digunakan untuk mengangkut mesin serta menelusuri keberadaan Kadek Budi Sastra atau Pak Kadek sebagaimana dimaksud saksi. Dan pada Sabtu (11/8), sekira pukul 05.30 wita, Unit Reskrim berhasil menemukan keberadaan Mobil L 300 dan Kadek Budi Sastra di wilayah Bedugul, Tabanan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Kadek Budi Sastra mengaku bahwa barang yang diangkut saat itu adalah mesin molen hasil curian yang dijual ke Badung. "Dari interogasi, Kadek Budi mengakumelakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya yaitu Abdurrahman dan I Putu Arya Dana. Dan mereka bertiga kami amankan di Polsek Kintamani,” jelas Kompol Ruli. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
Hasil pengembangan sementara, selain di Kintamani, Bangli, ketiga pelaku ini telah melakukan aksi pencurian di 8 tempat berbeda dengan rincian 4 di wilayah Buleleng, 2 di wilayah Tabanan dan 2 di wilayah Badung. Aksinya tersebut dilakukan saat situasi sepi atau malam hari dengan menggunakan alat katrol yang kemudian dinaikkan ke atas mobil. Kadek Budi Sastra sebelumnya juga pernah dihukum dengan perkara serupa, pencurian (pencurian mobil). Barang bukti yang disita berupa 6 unit mesin molen yang masing-masing sebelumnya telah terjual dan 10 sak semen, mobil L300, uang tunai, dan beberapa barang bukti lainnya. ard/adn
Komentar