PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sebanyak 1.335 Napi di Bangli Terima Remisi Kemerdekaan

Kamis, 17 Agustus 2023

17:45 WITA

Bangli

1529 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pementasan kesenian tradisional oleh WBP Rutan Bangli saat HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Bertepatan saat moment HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023, ribuan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di kabupaten Bangli mendapatkan masa pengurangan tahanan atau remisi. Tercatat, dari total 1.562 WBP yang menghuni di Rutan Bangli dan Lapastik Bangli saat ini, sebanyak 1.335 orang diantaranya mendapat remisi dari negara. Pemberian berkas remisi ini dilakukan terpusat di Rutan Bangli dan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di aula Rutan IIB Bangli, Kamis (17/9). 

 

Dalam laporannya, Plt Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Agus Setiawan menguraikan, dari usulan yang disampaikan ke pusat sebelumnya, sebanyak 286 WBP mendapat Remisi Umum (RU) I dan 1 orang WBP mendapat RU II. Dimana baik RU I maupun RU II, diantaranya ada WBP WNA yang juga kecipratan mendapat remisi tersebut. WNA RU I ada 6 orang dan WNA RU II ada 1 orang. "WNA tersebut diantaranya 

berasal dari Rusia, Inggris, Perancis, Mexico dan Jepang,"sebut Agus Setiawan. 

 

Disinggung apa penerima RU II langsung bebas? Agus Setiawan menyebutkan belum ada. Sebab, WBP tersebut saat ini masih harus menjalani pidana subsider pengganti denda selama 2 bulan. "Yang bersangkutan tak bisa bayar denda subsider, sehingga diganti dengan tambahan penahanan dua bulan,"jelasnya. 

 

Sementara dari 1.132 WBP penghuni Lapastik Bangli, sebanyak 1.049 orang diantaranya yang diusulkan mendapat remisi. Namun yang terealisasi 1.048 WBP. Rinciannya, 1.035 WBP mendapat RU I dan 13 orang sisanya RU II. Dari jumlah penerima RU II ini, ada dua orang WBP asing. Yakni Steve Gerald Bryn Saunders asal Inggris dengan vonis 3 tahun, menerima remisi 3 bulan. Satu lagi WNA asal Malaysia atas nama Aliff Affan Bin Azhar, dengan vonis sebelumnya 10 tahun dan mendapat remisi 6 bulan. 

 

Dalam sambutan itu disampaikan pula pemberian remisi baik dari Rutan maupun Lapastik untuk kali ini memang dilaksanakan secara terpusat pada Rumah Tahanan Negara kelas IIB Bangli. Hal ini guna efisiensi waktu serta jarak Bupati Bangli untuk mengikuti kegiatan selanjutnya pada alun-alun Kota Bangli.

 

Upacara Pemberian Remisi berlangsung cukup semarak disertai pementasan yel yel WBP, pagelaran kesenian tradisional tek-tekan dan musik kotemporer yang 

dikemas apik dan memukau seluruh undangan. Sebagai penutup acara dilakukan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Bangli. “Rasa syukur dan terimakasih yang mendalam kepada seluruh yang terlibat sehingga kegiatan ini dapat berlangsung sesuai 

harapan juga pemerintah daerah dan stake holder terkait sehingga pembinaan dan pelayanan dapat lebih optima," pungkasnya.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\